Home Nasional Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional 302 SPPG di NTB, Apa Masalahnya?
Nasional

Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional 302 SPPG di NTB, Apa Masalahnya?

Bagikan
Ratusan SPPB di NTB ditutup Badan Gizi Nasional. Foto: ilustrasi
Bagikan

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja mengambil langkah tegas demi menjaga standar kesehatan masyarakat. Sebanyak 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Keputusan ini menyasar unit-unit pelayanan yang tersebar di seluruh wilayah NTB.

Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, mengonfirmasi kabar penutupan massal ini. Menurutnya, tindakan tersebut merujuk pada surat resmi BGN Nomor 1218/D.TWS/03/2026 yang terbit pada Selasa, 31 Maret 2026.

“Ya, benar. Totalnya ada 302 SPPG yang ditutup sementara operasionalnya,” ujar Fathul saat memberikan keterangan pers terkait kebijakan dari Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN tersebut.

Alasan Utama Penutupan: Higienitas dan Limbah

Mengapa ratusan unit layanan gizi ini harus berhenti beroperasi? BGN menekankan bahwa kualitas produksi dan keamanan pangan adalah harga mati. Berdasarkan evaluasi, terdapat dua pelanggaran krusial yang menjadi pemicu utama:

  1. Belum Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Dokumen ini sangat penting untuk menjamin bahwa proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan yang ketat.

  2. Belum Memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL): Banyak SPPG yang belum menyediakan sarana pembuangan limbah sesuai standar yang berlaku.

Fathul Gani, yang juga menjabat sebagai Asisten I Sekda Provinsi NTB, menjelaskan bahwa BGN tidak ingin mengambil risiko terhadap mutu gizi dan keamanan pangan bagi anak-anak. Penutupan ini merupakan buntut dari peringatan sebelumnya yang ternyata tidak kunjung mendapat respon serius dari para mitra.

Syarat Pembukaan Kembali Operasional SPPG

Meskipun saat ini statusnya berhenti beroperasi, BGN masih memberikan kesempatan bagi para pengelola untuk berbenah. Pemerintah memberikan ruang bagi mitra SPPG untuk segera mengurus dokumen SLHS dan membangun fasilitas IPAL yang memadai.

Namun, prosedurnya tidak sembarangan. Status pemberhentian operasional hanya akan dicabut jika pengelola mampu menyerahkan bukti perbaikan yang sah.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. Selama itu belum bisa dipenuhi, maka penutupan sementara tetap berlaku,” tegas Fathul.

Bagikan
Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...