Home News ASN dan Swasta WFH Tiap Jumat! Airlangga Ketuk Palu Aturan Baru Mulai 1 April
News

ASN dan Swasta WFH Tiap Jumat! Airlangga Ketuk Palu Aturan Baru Mulai 1 April

Bagikan
ASN & Swasta WFH Tiap Jumat! Airlangga Ketuk Palu Aturan Baru Mulai 1 April
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto - Anisha Aprilia -
Bagikan

finnews.id – Kabar gembira buat kamu para pejuang korporat dan abdi negara! Pemerintah baru saja merilis kebijakan yang bakal mengubah gaya hidup kerja kita secara drastis. Mulai 1 April 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah, hingga sektor swasta, resmi bakal menerapkan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan “Jumat di Rumah” ini menjadi langkah berani pemerintah dalam merespons dinamika global yang makin menantang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan rebahan, melainkan strategi adaptif untuk efisiensi nasional. Pemerintah ingin mendorong pola kerja berbasis digital yang lebih lincah dan modern. Siap-siap saja, surat edaran dari Menpan RB, Mendagri, hingga Menaker bakal segera mendarat di meja kantor kalian dalam waktu dekat.

Efisensi Gila-gilaan: Kendaraan Dinas Dipangkas 50 Persen!

Kebijakan ini ternyata punya misi tersembunyi, yaitu penghematan energi besar-besaran. Airlangga menginstruksikan agar penggunaan kendaraan dinas operasional dipangkas hingga setengahnya. Sebagai gantinya, pemerintah mendorong penggunaan transportasi umum atau beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Langkah ini diharapkan mampu menekan mobilitas yang tidak perlu dan mengurangi polusi udara secara signifikan.

“Penerapan bekerja dari rumah bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026). Beliau juga menambahkan bahwa efisiensi mobilitas mencakup pemotongan penggunaan mobil dinas sebesar 50%, kecuali untuk urusan operasional yang mendesak.

Sektor Swasta Ikut Nyemplung, Tapi Ada Syaratnya

Jangan iri dulu, karena kebijakan WFH Jumat ini juga bakal diperluas ke sektor swasta! Menteri Ketenagakerjaan akan mengatur teknisnya melalui surat edaran khusus. Tentu saja, pelaksanaannya bakal menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing bidang usaha. Jadi, buat kamu yang kerjanya bisa dilakukan lewat laptop dari cafe atau rumah, bersiaplah menikmati akhir pekan lebih awal tanpa macet-macetan.

Bagikan
Written by
Sigit Nugroho

Sigit Nugroho adalah Jurnalis ekonomi bisnis yang sudah malang melintang di berbagai platform media, mulai dari TV, koran, majalah hingga media siber. Saat ini merupakan pemimpin redaksi di jaringan FIN Media Group

Artikel Terkait
NewsSport

FinPress MiniSoccer Cup 2026, Direktur Keuangan Disway: ‘Main Cantik dan Jaga Sportifitas’

Finnews.id – SPORT  Turnamen  FinPress Mini Soccer Cup 2026 yang digelar oleh...

LifestyleNews

Bukan Masalah Juara !! Fin Mini Soccer 2026 Bikin Solid Koneksi Wartawan

Finnews.id – SPORT Atmosfer panas namun penuh keakraban, terasa di turnamen Fin...

Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...