Home Hukum & Kriminal Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu: Keadilan untuk Saya dan Pekerja Kreatif
Hukum & Kriminal

Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu: Keadilan untuk Saya dan Pekerja Kreatif

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa, Amsal Christy Sitepu, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Putusan tersebut disambut Amsal sebagai bentuk keadilan yang tidak hanya berdampak bagi dirinya, tetapi juga bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.

“Vonis bebas ini menjadi momentum penting bagi pekerja kreatif untuk tetap berkarya. Ini bukan hanya keadilan untuk saya, tetapi juga untuk seluruh insan kreatif,” ujar Amsal usai persidangan.

Amsal menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah objektif dalam memeriksa dan memutus perkara. Ia juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Di antaranya Presiden Prabowo Subianto dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan seluruh pihak yang telah mendukung. Hari ini, keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Usai dinyatakan bebas, Amsal memastikan akan kembali menjalani aktivitasnya sebagai pelaku ekonomi kreatif, khususnya di bidang videografi.

Ia menilai putusan ini menjadi semangat baru untuk terus berkarya tanpa rasa khawatir.

“Saya akan kembali berkarya dan melanjutkan aktivitas di dunia kreatif,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus ini sebelumnya terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Yusafrihardi dalam sidang.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, baik primer maupun subsider, tidak terbukti.

Selain itu, pengadilan memutuskan untuk memulihkan hak, harkat, martabat, serta nama baik Amsal Sitepu.

Putusan ini menjadi sorotan publik, sekaligus memberi angin segar bagi pelaku industri kreatif yang selama ini kerap bersinggungan dengan proyek-proyek pemerintah.

 

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Respon Jaksa: Masih Pikir-Pikir 

finnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum mengambil keputusan final terkait langkah...

Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan Digelar, Eks Laksda TNI dan Dua WNA Didakwa Korupsi

finnews.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit...

Hukum & Kriminal

Pledoi Amsal Sitepu, Kejagung Anghkat Bicara soal Intimidasi

Finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara dalam menanggapi pengakuan videografer Amsal...

Hukum & Kriminal

Usut Tuntas Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Dukung Pembentukan Panja DPR

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap langkah Masyarakat...