Home Hukum & Kriminal Usut Tuntas Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Dukung Pembentukan Panja DPR
Hukum & Kriminal

Usut Tuntas Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Dukung Pembentukan Panja DPR

Bagikan
KPK sambut positif usulan MAKI ke DPR terkait pembentukan Panja untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengalihan penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menyurati Komisi III DPR RI. Surat tersebut berisi desakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna mengusut kejanggalan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik dukungan dan perhatian masyarakat dalam penanganan perkara kuota haji tersebut. Menurutnya, langkah MAKI merupakan bentuk kepedulian yang membantu menjaga transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat, khususnya MAKI. Dukungan ini memastikan penanganan perkara dan langkah-langkah yang kami lakukan tetap terpantau oleh publik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 Maret 2026.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti sejumlah poin krusial yang dinilai janggal dalam proses pengalihan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. MAKI menduga adanya intervensi pihak luar yang dibiarkan oleh pimpinan KPK tanpa dilaporkan ke Dewan Pengawas.

Selain itu, Boyamin menyoroti inkonsistensi keterangan internal KPK mengenai kondisi kesehatan tersangka. Perbedaan pernyataan antara Juru Bicara KPK dan Deputi Penindakan terkait penyakit asma dan GERD yang diderita Yaqut memicu tanda tanya besar. MAKI juga mengkritik sikap KPK yang terkesan tertutup karena informasi penahanan rumah tersebut justru terungkap dari pihak luar, bukan melalui rilis resmi lembaga.

“Peristiwa pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi ini harus dipotret secara utuh melalui Panja DPR. Meskipun tersangka kini sudah dikembalikan ke rutan, rekomendasi perbaikan tetap diperlukan untuk mencegah penyimpangan serupa,” tegas Boyamin.

Yaqut Cholil Qoumas diketahui sempat menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK pada 24 Maret lalu. Melalui Panja DPR, diharapkan seluruh spekulasi mengenai perlakuan khusus atau intervensi politik dalam kasus ini dapat diklarifikasi secara terang benderang guna menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...