finnews.id – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) 2026 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil pemerintah sebagai langkah konkret untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa cemas terkait tagihan listrik dalam tiga bulan ke depan. Meski berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro ada potensi perubahan tarif, pemerintah memilih untuk menahannya.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ungkap Tri Winarno (30/3/2026).
Beberapa indikator yang menjadi acuan evaluasi tarif antara lain:
- Kurs Rupiah: Berada di level Rp 16.743,46/US$.
- Harga Minyak (ICP): US$ 62,78 per barel.
- Inflasi: Terkendali di angka 0,22%.
- Harga Batubara Acuan (HBA): US$ 70 per ton.
Daftar Lengkap Tarif Listrik per 1 April 2026
Kebijakan tarif tetap ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 25 golongan pelanggan bersubsidi. Berikut adalah rincian tarif untuk golongan pelanggan non-subsidi (RT):
1. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
2. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
3. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
4. Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
5. Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
6. Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.
7. Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
8. Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
9. Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 KVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
10. Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA -200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
11. Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
12. Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
13. Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.
Meskipun tarif tidak naik, Kementerian ESDM tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Di sisi lain, PT PLN (Persero) diinstruksikan untuk terus menjaga keandalan pasokan agar tidak terjadi gangguan layanan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi sektor industri agar tetap memiliki daya saing tinggi, serta meringankan beban pengeluaran rumah tangga di seluruh pelosok negeri.