Home News PDIP Bongkar Data APBN 2026: Rp223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Lari ke Program MBG
News

PDIP Bongkar Data APBN 2026: Rp223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Lari ke Program MBG

Bagikan
Dokumen Lampiran Perpres 118/2025 tentang Rincian APBN 2026 (dok istimewa)
Bagikan

finnews.id – Polemik mengenai asal-usul dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya menemui babak baru. PDI Perjuangan (PDIP) secara mengejutkan membuka data dokumen resmi negara yang menunjukkan bahwa anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp223,5 triliun dialokasikan untuk program tersebut.

Langkah ini memicu perdebatan panas: Apakah ini bentuk penguatan gizi siswa, atau justru “penyunatan” anggaran pendidikan yang melanggar konstitusi?

Data Berbicara: MBG Masuk Pos Fungsi Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar narasi politik, melainkan fakta yang tertuang dalam lampiran APBN 2026.

Rincian Anggaran berdasarkan Perpres 118/2025:

  • Total Anggaran Pendidikan: Rp769,08 Triliun
  • Alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN): Rp223,55 Triliun

Persentase: Hampir 29% dari total dana pendidikan dialokasikan untuk MBG.

“Kami perlu menyampaikan kebenaran sesuai data. Angka ini tercantum resmi dalam buku lampiran APBN, bukan katanya atau konon kabarnya,” ujar Esti dalam konferensi pers di Jakarta (25/2/2026).

Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan

Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, membeberkan dua payung hukum utama yang menjadi dasar pengalokasian fantastis ini:

UU Nomor 17 Tahun 2025 (APBN 2026): Penjelasan Pasal 22 menyebutkan bahwa dana pendidikan mencakup program makan bergizi di lembaga pendidikan (umum maupun keagamaan).

Perpres Nomor 118 Tahun 2025: Mengukuhkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penerima alokasi fungsi pendidikan sebesar lebih dari Rp223 triliun.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi: Pendidikan vs Perlindungan Sosial

Di tengah klaim data tersebut, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut adalah poin-poin keberatannya:

  • Tafsir Fungsi: Program MBG dianggap lebih tepat masuk ke fungsi Perlindungan Sosial, bukan Pendidikan.
  • Pelanggaran Konstitusi: Jika dana MBG dipisahkan, anggaran pendidikan murni hanya tersisa 11,9%. Angka ini jauh di bawah amanat UUD 1945 yang mewajibkan minimal 20%.
  • Dampak Riil: Dikhawatirkan terjadi pengabaian pada perbaikan sarana sekolah dan kesejahteraan guru karena dana terserap untuk urusan perut.

Respons Pemerintah: “Tidak Ada Pemangkasan”

Meski data menunjukkan alokasi MBG masuk dalam fungsi pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mencoba menenangkan publik. Ia memastikan:

  • Pagu anggaran di kementeriannya tidak dipangkas.
  • Akan ada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk mendukung program prioritas.
  • Operasional sekolah tetap berjalan sesuai rencana.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

finnews.id – Isu kuota internet hangus kembali jadi perbincangan. Kali ini, sistem...

News

TANPA BASA-BASI, KPK Sidik Tim Sukses Kasus Korupsi Bupati Sudewo

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya memperdalam penyelidikan dugaan kasus...

BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...