finnews.id – Jejak Asal Usul Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Akhirnya Mulai Terkuak: Buktinya Uang Asli Hasil Pemusnahan BI
Temuan puluhan karung berisi cacahan uang kertas yang berserakan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi telah menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak akhir Januari 2026. Setelah beberapa hari penyelidikan, pihak kepolisian dan Bank Indonesia (BI) akhirnya mengungkapkan bahwa cacahan uang tersebut merupakan uang asli hasil pemusnahan resmi BI yang salah jalur dibuang.
Viral di Medsos, Polisi Turun Tangan
Temuan ini pertama kali terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @sahabat_peduli_lingkungan pada akhir Januari 2026. Dalam video, terlihat potongan kertas berwarna merah dan biru—diduga merupakan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu—berserakan di area TPS liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Beberapa karung berisi cacahan uang juga tampak tertimbun di sana.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, kepolisian sektor Setu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan sekitar 21 karung cacahan uang untuk kepentingan penyelidikan. Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan BI untuk memastikan keaslian temuan tersebut.
Konfirmasi BI: Uang Asli Hasil Pemusnahan
Hasil pemeriksaan langsung oleh petugas BI menunjukkan bahwa cacahan uang yang ditemukan merupakan uang rupiah asli yang berasal dari proses pemusnahan resmi. Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, uang tersebut adalah uang lama cetakan BI yang seharusnya dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.
“Uang ini memang sudah diatur untuk dimusnahkan oleh BI. Harusnya dibawa ke Bantar Gebang, tapi pihak yang ditunjuk untuk membuang justru mengangkutnya ke TPS liar,” jelas Sumarni kepada wartawan pada Kamis (5/2/2026).
Jejak Pembuangan Mulai Terkuak: Dari TPA Bantar Gebang ke TPS Liar
Selama penyelidikan, polisi berhasil melacak jalur pengiriman cacahan uang tersebut. Berdasarkan keterangan dari saksi dan pemeriksaan terhadap sopir pengangkut, limbah hasil pemusnahan uang diangkut oleh seorang pemilik armada angkutan sampah berinisial Kentus.