Home News Pasien Cuci Darah Dicoret dari PBI BPJS, Menkes Akhirnya Buka Suara
News

Pasien Cuci Darah Dicoret dari PBI BPJS, Menkes Akhirnya Buka Suara

Bagikan
Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
Bagikan

finnews.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons kabar mengenai pasien cuci darah yang status kepesertaannya dinonaktifkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Ia memastikan pemerintah tengah mencari solusi agar layanan kesehatan bagi pasien tetap berjalan.

Budi mengatakan pembahasan terkait persoalan tersebut saat ini sedang dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Namun, ia mengakui belum memahami secara rinci skema teknis yang akan diterapkan.

“Ada alternatifnya yang sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya belum paham teknisnya seperti apa ya,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis, 5 Februari 2026.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada pasien, khususnya penderita penyakit kronis seperti gagal ginjal, tidak boleh terhenti meskipun terjadi kendala administrasi kepesertaan.

Ia menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

“Prinsipnya kita akan mengabdi dengan sebaiknya dulu supaya jangan ribut begitu ya… Jadi intinya enggak boleh berhenti,” kata Azhar.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diterbitkan pada 1 Februari 2026.

Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) lama digantikan dengan peserta baru dengan jumlah yang tetap sama.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Februari 2026.

Rizzky menambahkan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.

Bagikan
Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

ilustrasi
News

3 Pendaki Hilang Usai Erupsi Gunung Dukono

finnews.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa tim SAR gabungan...

News

AS dan Iran Saling Tuding Usai Bentrokan di Selat Hormuz

finnews.id – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas setelah kedua...