Home News Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret
News

Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret

Bagikan
Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret
Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret
Bagikan

Finnews.id  – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan jadwal cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026. Termasuk libur panjang yang dinanti-nantikan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ASN dan masyarakat luas untuk merencanakan perjalanan mudik, liburan, dan aktivitas keluarga lainnya.

Berikut adalah rincian lengkapnya:

  • 20 Maret 2026 (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
  • 21 Maret 2026 (Sabtu): Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
  • 22 Maret 2026 (Minggu): Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
  • 23 Maret 2026 (Senin): Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
  • 24 Maret 2026 (Selasa): Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

 Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2026

Selain cuti bersama Lebaran, pemerintah juga menetapkan beberapa tanggal lain sebagai cuti bersama untuk ASN sepanjang tahun 2026. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • 16 Februari 2026 (Senin): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret 2026 (Rabu): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • 15 Mei 2026 (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei 2026 (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
  • 24 Desember 2026 (Kamis): Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dengan adanya kepastian jadwal cuti bersama ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai merencanakan perjalanan mudik, liburan, atau aktivitas keluarga lainnya sejak dini.

Hal ini diharapkan dapat membantu pengaturan arus mudik dan kelancaran layanan publik selama masa libur panjang.

Bagikan
Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

ilustrasi
News

3 Pendaki Hilang Usai Erupsi Gunung Dukono

finnews.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa tim SAR gabungan...

News

AS dan Iran Saling Tuding Usai Bentrokan di Selat Hormuz

finnews.id – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas setelah kedua...