Home News KPK Naikkan Kasus OTT Wali Kota Madiun ke Penyidikan, Status Hukum Maidi Segera Diumumkan
News

KPK Naikkan Kasus OTT Wali Kota Madiun ke Penyidikan, Status Hukum Maidi Segera Diumumkan

Bagikan
Penetapan status hukum Wali Kota Madiun Maidi
KPK resmi menaikkan status kasus OTT Wali Kota Madiun Maidi ke tahap penyidikan. Delapan orang lainnya, termasuk ASN dan swasta, turut menjalani pemeriksaan intensif.Foto:KPK
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memproses hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Lembaga antirasuah tersebut kini telah resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara atau ekspose pada Selasa 20 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam. Selain Wali Kota Maidi, KPK turut mengamankan delapan orang lainnya yang terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

“Berdasarkan hasil ekspose, diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Kami juga sudah menetapkan status hukum bagi para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rincian Pihak yang Terjaring Operasi
Budi memerinci, dari total sembilan orang yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif, dua di antaranya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sementara itu, enam orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus ini.

Saat ini, Maidi dan rombongan masih berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak guna memperkuat konstruksi perkara sebelum melakukan penahanan secara resmi.

Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR
Operasi senyap yang dilakukan tim KPK di Jawa Timur ini berkaitan dengan dugaan praktik culas terkait pembagian fee proyek infrastruktur dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.

Dalam penangkapan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari komitmen fee yang dijanjikan oleh pihak swasta kepada sang kepala daerah guna mendapatkan jatah proyek di lingkup pemda.

Langkah Tegas Awal Tahun
Penangkapan Maidi menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring OTT oleh KPK pada awal tahun 2026. Langkah tegas ini menunjukkan konsistensi lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik dan dana sosial.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...

Benny Indra Ardhianto meninggal dunia
News

Unggahan Terakhir Banjir Air Mata, Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto Berpulang Usai Sepekan Dirawat

Finnews.id – Kabar duka menyelimuti Kabupaten Klaten. Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto...

News

Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Tewas Misterius, Unsur Kebencian Dibalik Tata Kelakuan Baik

finnews.id – Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas, Kasus Masih Dalam...