Home News 2 Tahun Ditinggal Suami, Ibu Muda Akhiri Hidup Bersama Balita
News

2 Tahun Ditinggal Suami, Ibu Muda Akhiri Hidup Bersama Balita

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Tragedi memilukan mengguncang Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang ibu berinisial AA (44) ditemukan meninggal dunia bersama anak bungsunya yang masih berusia 5 tahun, diduga akibat depresi berkepanjangan setelah dua tahun ditinggal sang suami dan terhimpit persoalan ekonomi.

Atas peristiwa tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam. Ia menyebut kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan yang menyisakan luka mendalam, terutama bagi anak yang selamat.

“Kasus ini sangat tragis dan memilukan. Salah satu anaknya selamat dan bahkan menyaksikan peristiwa tersebut. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (6/1) itu, anak pertama korban berinisial AAW (7) berhasil menyelamatkan diri setelah menolak ajakan sang ibu untuk mengakhiri hidup.

Bocah tersebut kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian itu kepada pamannya, sehingga tragedi tersebut segera terungkap.

Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, khususnya Polsek Buayan, yang segera melakukan penyelidikan serta memastikan kondisi psikologis dan keamanan anak korban yang selamat.

Selain itu, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan serta pendampingan awal terhadap anak tersebut.

“Kami akan memastikan anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan penuh, termasuk layanan pemulihan trauma dan pendampingan berkelanjutan,” tegas Menteri Arifah Fauzi.

Di sisi lain, dugaan penelantaran oleh ayah korban turut menjadi perhatian pemerintah. Menteri PPPA menyebut ayah korban berpotensi dijerat Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 49a, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp15 juta.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...

Benny Indra Ardhianto meninggal dunia
News

Unggahan Terakhir Banjir Air Mata, Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto Berpulang Usai Sepekan Dirawat

Finnews.id – Kabar duka menyelimuti Kabupaten Klaten. Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto...

News

Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Tewas Misterius, Unsur Kebencian Dibalik Tata Kelakuan Baik

finnews.id – Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas, Kasus Masih Dalam...