Home News Cegah Virus Mematikan, Barantin Larang Impor Daging Babi Asal Spanyol
News

Cegah Virus Mematikan, Barantin Larang Impor Daging Babi Asal Spanyol

Bagikan
Larangan impor daging babi Spanyol
Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi melarang impor daging babi dari Spanyol menyusul wabah African Swine Fever (ASF).Foto: Ilustrasi/IST
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) secara resmi melarang masuknya daging babi dan produk turunannya dari Spanyol. Kebijakan tegas ini merespons laporan resmi World Organisation for Animal Health (WOAH) terkait munculnya wabah African Swine Fever (ASF) di Provinsi Barcelona.

Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, menjelaskan bahwa virus ini muncul kembali di Spanyol setelah negara tersebut sempat menyandang status bebas ASF sejak tahun 1994.

Pihaknya kini menginstruksikan seluruh unit pelaksana teknis di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas untuk memperketat pengawasan lalu lintas produk babi asal Negeri Matador tersebut.

Ancaman Virus ASF dan Tindakan Tegas Petugas

Virus ASF merupakan penyakit yang sangat menular pada babi domestik maupun liar dengan tingkat kematian mencapai 100 persen. Meskipun virus ini tidak membahayakan kesehatan manusia, penyebarannya berpotensi menghancurkan populasi babi nasional dan menimbulkan kerugian ekonomi yang masif bagi sektor peternakan.

Sriyanto menegaskan bahwa petugas akan langsung mengambil tindakan karantina jika menemukan komoditas yang dilarang tersebut. “Jika ditemukan pemasukan daging babi dari Spanyol, maka petugas akan melakukan penolakan atau pemusnahan di tempat,” tegas Sriyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa,

Waspada Penyebaran Lewat Barang Bawaan

Virus ASF memiliki daya tahan yang sangat kuat di lingkungan. Virus ini mampu bertahan lama pada pakaian, alas kaki, roda kendaraan, hingga produk olahan seperti sosis, ham, dan bacon. Oleh karena itu, mobilitas manusia dan lalu lintas barang antarnegara menjadi jalur utama penyebaran penyakit ini.

Barantin juga meminta dukungan instansi terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di titik-titik pemasukan internasional. Upaya pencegahan ini dianggap vital guna melindungi industri peternakan babi di dalam negeri dari dampak lanjutan yang lebih luas.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat adanya lalu lintas komoditas hewan yang mencurigakan atau tidak memenuhi ketentuan karantina. Aduan dapat disampaikan melalui petugas terdekat atau layanan WhatsApp Center Barantin di nomor 08111920336.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Geger! Dokter Piprim Sebut Ada 'Premanisme Birokrasi' di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!
News

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada ‘Premanisme Birokrasi’ di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!

finnews.id – Dunia kesehatan Tanah Air mendadak heboh! Mantan Ketua Ikatan Dokter...

News

Tegas! BPJPH: Produk AS Masuk Indonesia Harus Sertifikat Halal

finnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali...

News

Viral, Aksi GEROMBOLAN Pemotor di JLNT Casablanca Berujung Penyelidikan Polisi

finnews.id – Terbaru dari kehidupan sosial Jakarta. Sebuah aksi viral yang dilakukan...

News

Pemko Medan Viral karena Salah Tafsir Surat Edaran, Kok Bisa ya?

finnews.id – Pemko Medan Dinyatakan Salah Tafsir Surat Edaran, Implikasi Bagi Pelaksanaan...