Finnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) secara resmi melarang masuknya daging babi dan produk turunannya dari Spanyol. Kebijakan tegas ini merespons laporan resmi World Organisation for Animal Health (WOAH) terkait munculnya wabah African Swine Fever (ASF) di Provinsi Barcelona.
Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, menjelaskan bahwa virus ini muncul kembali di Spanyol setelah negara tersebut sempat menyandang status bebas ASF sejak tahun 1994.
Pihaknya kini menginstruksikan seluruh unit pelaksana teknis di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas untuk memperketat pengawasan lalu lintas produk babi asal Negeri Matador tersebut.
Ancaman Virus ASF dan Tindakan Tegas Petugas
Virus ASF merupakan penyakit yang sangat menular pada babi domestik maupun liar dengan tingkat kematian mencapai 100 persen. Meskipun virus ini tidak membahayakan kesehatan manusia, penyebarannya berpotensi menghancurkan populasi babi nasional dan menimbulkan kerugian ekonomi yang masif bagi sektor peternakan.
Sriyanto menegaskan bahwa petugas akan langsung mengambil tindakan karantina jika menemukan komoditas yang dilarang tersebut. “Jika ditemukan pemasukan daging babi dari Spanyol, maka petugas akan melakukan penolakan atau pemusnahan di tempat,” tegas Sriyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa,
Waspada Penyebaran Lewat Barang Bawaan
Virus ASF memiliki daya tahan yang sangat kuat di lingkungan. Virus ini mampu bertahan lama pada pakaian, alas kaki, roda kendaraan, hingga produk olahan seperti sosis, ham, dan bacon. Oleh karena itu, mobilitas manusia dan lalu lintas barang antarnegara menjadi jalur utama penyebaran penyakit ini.
Barantin juga meminta dukungan instansi terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di titik-titik pemasukan internasional. Upaya pencegahan ini dianggap vital guna melindungi industri peternakan babi di dalam negeri dari dampak lanjutan yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat adanya lalu lintas komoditas hewan yang mencurigakan atau tidak memenuhi ketentuan karantina. Aduan dapat disampaikan melalui petugas terdekat atau layanan WhatsApp Center Barantin di nomor 08111920336.