Home News Usut Kematian Pratu Farkhan di Papua, TNI AD Tahan Sejumlah Oknum Prajurit Senior
News

Usut Kematian Pratu Farkhan di Papua, TNI AD Tahan Sejumlah Oknum Prajurit Senior

Bagikan
Kematian Pratu Farkhan Syauqi Marpaung
TNI AD mengusut tuntas kematian Pratu Farkhan Syauqi Marpaung yang diduga tewas dianiaya sesama prajurit di Papua. Beberapa oknum prajurit senior kini telah ditahan.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – TNI Angkatan Darat memastikan akan menindak tegas pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Pratu Farkhan Syauqi Marpaung di Papua. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan, baik terhadap masyarakat maupun sesama rekan prajurit.

Kematian Pratu Farkhan terjadi saat ia tengah menjalankan tugas pada 31 Desember 2025. Dugaan awal menyebutkan bahwa korban meninggal dunia setelah menerima perlakuan kasar dari sesama personel TNI di lokasi penugasan.

Penahanan Oknum Prajurit Senior
Pihak TNI AD bergerak cepat dengan mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Donny mengungkapkan bahwa unsur komando terkait saat ini sedang melakukan proses investigasi secara menyeluruh terhadap para oknum prajurit senior yang terlibat.

“Kami sudah menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum prajurit senior dengan mengamankan yang bersangkutan. Saat ini investigasi menyeluruh sedang berjalan oleh unsur komando terkait,” ujar Donny saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen pimpinan TNI AD untuk menyelesaikan kasus secara profesional dan bertanggung jawab. Penyelidikan internal pun berlangsung ketat sesuai dengan ketentuan hukum dan disiplin militer yang berlaku.

Komitmen Hukum Tanpa Intervensi
Brigjen TNI Donny Pramono memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga proses persidangan nantinya, akan berjalan secara transparan. Ia menjamin tidak akan ada intervensi dari pihak manapun dalam pengusutan kasus ini demi menjaga martabat institusi.

TNI AD menyatakan bahwa jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum, maka sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Langkah ini diambil bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi almarhum Pratu Farkhan dan keluarganya, tetapi juga untuk menjaga kehormatan TNI AD sebagai alat pertahanan negara yang disiplin.

“Apabila terbukti ada pelanggaran hukum maupun disiplin militer, maka proses hukum akan tegak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Donny.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Evakuasi Pesawat ATR 42-500 Selesai
News

Misi Nyaris Selesai! Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Tim Posko Pangkep Sujud Syukur

Finnews.id – Upaya pencarian besar-besaran terhadap jatuhnya pesawat ATR 42-500 PK-THT akhirnya...

LifestyleNews

Jangan Sampai Ketinggalan! Link Daftar Beasiswa LPDP 2026 sudah AKTIF

finnews.id – Beasiswa LPDP 2026: Kesempatan Emas untuk Lanjut S2/S3 Beasiswa Lembaga...

NewsViral

VIRAL! Kezia Syifa, WNI Berhijab yang Resmi Gabung Army National Guard Amerika Serikat

finnews.id – Nama Kezia Syifa menjadi sorotan publik Indonesia setelah sebuah video...

News

Amar Bank Dorong Layanan Embedded Banking di MRT Jakarta

finnews.id – PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) mengumumkan kemitraan strategis...