Home Hukum & Kriminal FAKTA KUHP BARU: HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
Hukum & Kriminal

FAKTA KUHP BARU: HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui

Bagikan
FAKTA KUHP BARU, HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
FAKTA KUHP BARU, HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
Bagikan

Finnews.id – Isu KUHP dan KUHAP baru berpotensi memenjarakan pengkritik pejabat kembali mencuat dan memicu kekhawatiran publik.

Namun DPR menepis anggapan tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hanya pelaku kejahatan yang benar-benar bisa dipenjara.

Menurutnya, kritik yang disampaikan warga negara tidak otomatis dapat dipidana karena undang-undang baru telah memberikan ruang keadilan bagi hakim dalam menilai setiap perkara.

“KUHP dan KUHAP baru dirancang agar penjara hanya diisi oleh orang yang benar-benar jahat, bukan mereka yang menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Sabtu, 3 Januari 2026.

Pasal Keadilan Jadi Benteng Utama Pengkritik

Habiburokhman menjelaskan bahwa pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP.

Pasal ini mengamanatkan hakim untuk mengutamakan rasa keadilan dibanding sekadar kepastian hukum saat menjatuhkan putusan.

Dalam konteks kritik, ia menilai tidak masuk akal jika seseorang harus dihukum hanya karena menyampaikan pendapat atau koreksi terhadap pejabat publik.

“Tidak adil jika orang yang mengkritik justru dipenjara. Dalam situasi seperti itu, hakim tidak wajib menjatuhkan hukuman,” jelasnya.

Pengaman berikutnya tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP, yang mewajibkan hakim menilai sikap batin atau niat terdakwa saat melakukan perbuatan.

Jika terbukti pernyataan yang disampaikan bertujuan untuk mengingatkan, mengawasi, atau menyampaikan kritik.

Bukan untuk merendahkan martabat seseorang. Maka hakim memiliki dasar kuat untuk tidak menjatuhkan pidana.

“Kalau niatnya mengkritik, bukan menghina atau menjatuhkan martabat, maka seharusnya tidak dipidana,” terang Habiburokhman.

Hakim Bisa Memberikan Pemaafan

Selain KUHP, pengaman juga terdapat dalam KUHAP, tepatnya Pasal 246. Aturan ini memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan apabila perbuatan terdakwa tergolong ringan.

Habiburokhman mencontohkan, seseorang yang menyampaikan kritik dengan data kurang akurat namun bermaksud baik untuk mengingatkan pejabat, dapat masuk kategori perbuatan ringan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalInternasional

Tragedi Pembunuhan Abraham Lincoln: Luka Mendalam Amerika Serikat

finnews.id – Pembunuhan Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln, merupakan salah satu...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penjual Senjata Api Ilegal Belajar Rakit Senjata sejak 2018

finnews.id – Kasus peredaran senjata api ilegal kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran...

KPK Ciduk Wali Kota Madiun Maidi
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun dan 8 Lainnya Tersangka Kasus Dana CSR

finnews.id –  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang...

Hukum & Kriminal

Bupati Pati Terjaring OTT: KPK Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah, Skandal Jabatan Perangkat Desa Terbongkar!

finnews.id – Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun 2026 kian...