Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Termasuk pasal karet UU ITE dan hukuman mati.
UU ini mulai berlaku efektif hari Jumat, 2 Januari 2026 dan membawa perubahan besar dalam sistPrabowo Teken UU Penyesuaian Pidana,em hukum pidana di Indonesia.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah terkait mekanisme penjatuhan hukuman mati dan penyesuaian pasal-pasal dalam UU ITE.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan UU ini menandai era baru penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril pada Jumat. 2 Januari 2025.
Masa Percobaan Hukuman Mati
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati.
Pasal 100 KUHP baru yang diadopsi dalam UU ini mengatur hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Jika selama masa percobaan terpidana berkelakuan baik, hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Pasal 100 KUHP baru menyatakan, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun.”
Efek Jera untuk Korporasi Nakal
UU ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Ada tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.
Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan.
Untuk denda kategori berat, nilainya setara Rp25 juta per hari kurungan. Durasi pidana pengganti denda dibatasi maksimal dua tahun, sesuai Pasal 82 ayat 2.
Selain itu, korporasi yang melakukan tindak pidana bisa dikenakan denda tambahan hingga 10% dari keuntungan atau penjualan tahunan jika denda maksimal dinilai kurang memberikan efek jera. Pasal 121 memberikan kewenangan ini kepada hakim.
Pasal Karet Dihapus Demi Keadilan
Dalam upaya mengurangi kriminalisasi di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE.
Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru. Seperti Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.
Pasal 243 menjelaskan bahwa menyebarkan pernyataan permusuhan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat kekerasan bisa dipidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.
Penyesuaian ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus digital.
Batasan Penghapusan Pidana Minimum Khusus
UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus di berbagai undang-undang sektoral.
Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Namun, Pasal 1 menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.