Home Hukum & Kriminal Bye-Bye Pasal Karet UU ITE! Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Ini Isi Lengkapnya
Hukum & Kriminal

Bye-Bye Pasal Karet UU ITE! Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Ini Isi Lengkapnya

Bagikan
Bye-Bye Pasal Karet UU ITE, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana
Bye-Bye Pasal Karet UU ITE, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana
Bagikan

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Termasuk pasal karet UU ITE dan hukuman mati.

UU ini mulai berlaku efektif hari Jumat, 2 Januari 2026 dan membawa perubahan besar dalam sistPrabowo Teken UU Penyesuaian Pidana,em hukum pidana di Indonesia.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah terkait mekanisme penjatuhan hukuman mati dan penyesuaian pasal-pasal dalam UU ITE.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan UU ini menandai era baru penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril pada Jumat. 2 Januari 2025.

Masa Percobaan Hukuman Mati

Salah satu poin penting dalam UU ini adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati.

Pasal 100 KUHP baru yang diadopsi dalam UU ini mengatur hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Jika selama masa percobaan terpidana berkelakuan baik, hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Pasal 100 KUHP baru menyatakan, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun.”

Efek Jera untuk Korporasi Nakal

UU ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Ada tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.

Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan.

Untuk denda kategori berat, nilainya setara Rp25 juta per hari kurungan. Durasi pidana pengganti denda dibatasi maksimal dua tahun, sesuai Pasal 82 ayat 2.

Selain itu, korporasi yang melakukan tindak pidana bisa dikenakan denda tambahan hingga 10% dari keuntungan atau penjualan tahunan jika denda maksimal dinilai kurang memberikan efek jera. Pasal 121 memberikan kewenangan ini kepada hakim.

Pasal Karet Dihapus Demi Keadilan

Dalam upaya mengurangi kriminalisasi di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Perdagangan Anak makin Marak, Pahami dan Laporkan!

finnews.id – Perdagangan anak adalah kejahatan serius yang merusak masa depan korban...

Hukum & Kriminal

Sindikat Jual Bayi Lintas Provinsi Terbongkar, Begini Kronologinya

finnews.id – Sindikat Jual Bayi Lintas Provinsi Terbongkar, Empat Balita Diselamatkan Pada...

Hukum & Kriminal

Kapolres Bima Terseret Skandal Kasus Narkoba, Polri Tegas

finnews.id – Update Skandal Narkoba Eks Kapolres Bima Kota: AKBP Didik Putra...

Hukum & Kriminal

Viral! Oknum Guru di Jember Diduga Telanjangi 22 Siswa karena Uang Hilang, Dispendik Ambil Langkah Tegas

finnews.id – Jagat media sosial digegerkan dengan beredarnya video dugaan tindakan tidak...