AS kemudian mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan klarifikasi kesanggupan terhadap PT Len Industri.
“Tindakan ini termasuk post-bidding dan bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Totok.
Akhirnya, pada 9 Juni 2020, PT Len Industri ditetapkan sebagai pemenang meski tidak memenuhi persyaratan teknis.
Dalam pelaksanaan proyek, PT Len Industri diduga mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini berakibat sejumlah unit PJUTS tidak terpasang. Sebagian terpasang di bawah standar spesifikasi (underspec).
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,52 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- 2 Eks Pejabat ESDM
- Akhmad Syakhroza
- Akhmad Syakhroza komisaris Pindad
- Akhmad Syakhroza Tersangka
- Eks Inspektur Jenderal ESDM Akhmad Syakhroza Jadi Tersangka
- ESDM Akhmad Syakhroza
- kasus korupsi proyek PJUTS
- kerugian negara proyek PJUTS
- komisaris Pindad
- korupsi Kementerian ESDM
- Korupsi PJUTS
- korupsi proyek tenaga Surya
- Profil Akhmad Syakhroza
- PT Len Industri
- rekayasa lelang pengadaan barang jasa
- Skandal PJUTS
- Skandal PJUTS Rp109 Miliar
- TERSANGKA KORUPSI
- TERSANGKA KORUPSI Akhmad Syakhroza
- tersangka korupsi ESDM terbaru