finnews.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bertindak tegas terhadap praktik parkir liar yang marak terjadi, khususnya selama momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Instruksi keras itu dikeluarkan setelah Wali Kota menerima laporan adanya pungutan parkir ilegal yang meresahkan masyarakat saat malam pergantian tahun di sejumlah titik keramaian Kota Medan.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada pungutan liar, apalagi di masa libur Natal dan Tahun Baru. Ini merugikan masyarakat,” ujar Rico Waas di Medan, Kamis (1/1).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Rico Waas meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bergerak cepat dan tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap para juru parkir liar yang melanggar aturan.
“Masalah ini harus segera dituntaskan. Jangan sampai praktik parkir liar terus berulang dan dibiarkan,” tegasnya.
Menurut Rico, penertiban parkir liar menjadi bagian penting dari upaya pemerintah kota dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga serta wisatawan yang menikmati suasana libur Nataru di Medan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan setiap temuan pungutan parkir ilegal kepada pemerintah setempat atau aparat berwenang.
“Jangan ada yang main-main. Parkir liar itu jelas melanggar aturan dan akan ditindak,” kata Rico Waas menutup pernyataannya.