Ia juga menyoroti kenaikan harga tiket di museum yang dibiayai APBN sebagai hal yang patut dipertanyakan. Menurutnya, peningkatan layanan seharusnya bisa dilakukan tanpa membebani pengunjung.
“Bila memang ingin menambah pelayanan Museum Nasional kan bisa dianggarkan dari APBN,” ucap Ansori.
Lebih lanjut, ia menegaskan Museum Nasional sebagai Badan Layanan Umum milik pemerintah tidak semestinya menerapkan kebijakan layaknya perusahaan swasta yang berorientasi pada keuntungan. Negara, kata dia, telah menyediakan anggaran untuk menunjang operasional dan fasilitas museum.
“Oleh sebab itu keputusan kenaikan harga tiket masuk MNI perlu dengan alasan logis,” katanya.
Sebelumnya, pengelola Museum Nasional Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif tiket kunjungan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan di akun media sosial resmi @museumnasionalindonesia pada Senin (29/12/2025).
Dalam kebijakan baru itu, harga tiket mengalami kenaikan signifikan.
Pelajar dari PAUD hingga SMA serta mahasiswa yang sebelumnya bisa masuk gratis kini dikenakan tarif Rp30 ribu per orang.
Tiket pengunjung dewasa naik dari Rp25 ribu menjadi Rp50 ribu, sementara wisatawan mancanegara dikenakan biaya Rp150 ribu per orang dari sebelumnya Rp50 ribu.