Menurut Herdika, PD Dikti mencatat Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
“Ijazah disebut terbit 2012, sementara data kuliah baru masuk 2013. Ini yang kami anggap janggal,” jelasnya.
Meski proses hukum berjalan, KPU menegaskan kewenangannya sebatas pada verifikasi administratif pencalonan, yang pada saat itu dinilai telah memenuhi syarat.
Perkembangan selanjutnya sepenuhnya berada dalam ranah penegakan hukum oleh aparat kepolisian.