“Dalam keputusan gubernur, kami mencantumkan bahwa pemerintah Jakarta memberikan insentif berkaitan dengan transportasi, pangan, dan kesehatan. Semua itu kami cantumkan secara resmi,” tambah Pramono.

Dengan penetapan ini, para pengusaha di Jakarta wajib menyesuaikan struktur pengupahan mereka mulai 1 Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang telah disahkan oleh Pemprov DKI Jakarta.