Finnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menetapkan AI, sopir mobil pengantar menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak guru dan siswa di dalam lingkungan SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti kuat yang berhasil diperoleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengumumkan status baru AI seabgai tersangka di kantornya pada Jumat 12 Desemver 2025.
“Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” ujar Kombes Erick Frendriz kepada wartawan.
Erick menjelaskan, AI terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka. Saat ini, AI telah resmi ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi dan Dampak Kelalaian Sopir
Peristiwa mobil MBG yang tiba-tiba nyelonong dan menabrak guru serta siswa di dalam area sekolah tersebut terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 pagi. Berdasarkan pengakuannya, sopir berinisial AI mengaku salah menginjak pedal mobil. Dia bermaksud menginjak rem, namun keliru menginjak pedal gas.
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian ini mencatatkan total 22 orang korban luka, yang terdiri dari siswa dan guru. Para korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit terdekat, yaitu RSUD Koja dan RSUD Cilincing.
Dengan penetapan status tersangka ini, polisi akan memproses hukum AI sesuai dengan perbuatannya, di mana kelalaian tersebut menyebabkan kerugian dan cedera pada banyak orang.