Finnews.id – Polisi telah mengamankan 5 orang merupakan pengelola Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita Sejahtera diduga melakukan penipuan sejumlah klen dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Namun 5 orang tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan saksi dan perkara itu.
Penyidikan Maraton Kasus Penipuan WO, 87 Calon Pengantin Menjadi Korban
Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) terus mengintensifkan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wedding Organizer (WO) yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara, bernama PT Ayu Puspita Sejahtera.
Hingga saat ini, penyidik dikabarkan bekerja secara maraton untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemerksaan terhadap pelapor sebelum menetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini masih pendalaman, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan ini terus secara maraton dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin 8 Desember 2025.
Budi memaparkan, kasus ini mencuat setelah para korban yang menggunakan jasa WO milik seseorang berinisial APD merasa telah ditipu. Fasilitas pernikahan yang dijanjikan, mulai dari tenda mewah, katering, hingga stan makanan, tidak tersedia sesuai kesepakatan atau spesifikasi yang ditawarkan. Parahnya lagi, pihak WO memilih untuk menghilang ketika dimintai pertanggungjawaban oleh para klien.
“Kemudian pada saat dikonfirmasi tidak ada respons dari WO tersebut,” tambahnya.
Total kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, berkisar antara Rp40 juta hingga Rp80 juta.
Salah satu korban, berinisial SOG, yang melaporkan kejadian pada Sabtu 6 Desember 2025 mengaku telah menyetor uang sebesar Rp82,7 juta.
Tragisnya, saat hari resepsi tiba, fasilitas yang dijanjikan tidak kunjung tersedia, dan pihak WO tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Atas dasar itu, korban melaporkan kejadian ini dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.