Home Hukum & Kriminal Fadia Arafiq Resmi Tersangka, Masih Bantah ‘Bukan OTT’
Hukum & Kriminal

Fadia Arafiq Resmi Tersangka, Masih Bantah ‘Bukan OTT’

Fadia Arafiq Tersangka

Bagikan
Fadia Arafiq Rompi oranye
Bagikan

finnews.id – Rompi oranye resmi melekat di tubuh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Ia kini menjadi sorotan saat ia melangkah keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, dengan kepala tertunduk.

Wajahnya sengaja ditutup dengan kerudung, ia memilih bungkam di tengah sorotan kamera sebelum petugas menggiringnya cepat menuju mobil tahanan yang telah menunggu.

“Saya tidak di-OTT (operasi tangkap tangan), saya tidak di-OTT,” teriak Fadia kepada awak media di lokasi, Rabu (4/3).

 

Perihal kasus ini, KPK belum memberikan pernyataan pers resmi soal jumlah tersangka dan barang bukti apa saja yang sudah disita.

Namun berdasarkan pihak diamankan, total ada 14 orang.

Dari proses penangkapan hingga penyidikan, tiga orang termasuk Fadia dibawa lebih dulu ke Jakarta pada Selasa siang sekira pukul 10.35 WIB.

Sedangkan sisanya baru didatangkan pada malam hari dengan menggunakan armada bus.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan status hukum dari 14 orang tersebut akan diumumkan hari ini.

“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers hari ini,” kata dia.

 

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sdri. FAR,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat / beneficial ownership (BO) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...