Home Hukum & Kriminal Fadia Arafiq Resmi Tersangka, Masih Bantah ‘Bukan OTT’
Hukum & Kriminal

Fadia Arafiq Resmi Tersangka, Masih Bantah ‘Bukan OTT’

Fadia Arafiq Tersangka

Bagikan
Fadia Arafiq Rompi oranye
Bagikan

finnews.id – Rompi oranye resmi melekat di tubuh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Ia kini menjadi sorotan saat ia melangkah keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, dengan kepala tertunduk.

Wajahnya sengaja ditutup dengan kerudung, ia memilih bungkam di tengah sorotan kamera sebelum petugas menggiringnya cepat menuju mobil tahanan yang telah menunggu.

“Saya tidak di-OTT (operasi tangkap tangan), saya tidak di-OTT,” teriak Fadia kepada awak media di lokasi, Rabu (4/3).

 

Perihal kasus ini, KPK belum memberikan pernyataan pers resmi soal jumlah tersangka dan barang bukti apa saja yang sudah disita.

Namun berdasarkan pihak diamankan, total ada 14 orang.

Dari proses penangkapan hingga penyidikan, tiga orang termasuk Fadia dibawa lebih dulu ke Jakarta pada Selasa siang sekira pukul 10.35 WIB.

Sedangkan sisanya baru didatangkan pada malam hari dengan menggunakan armada bus.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan status hukum dari 14 orang tersebut akan diumumkan hari ini.

“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers hari ini,” kata dia.

 

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sdri. FAR,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...

Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...