Home Hukum & Kriminal Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!
Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

Yusril: Delpedro Bebas

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam kasus penghasutan kerusuhan Agustus 2025.

Yusril menyebutkan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi, seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” kata Yusril, Jumat (6/3/2026).

Yusril menegaskan, dengan vonis bebas ini, perkara Delpedro dkk harus dianggap telah final dan selesai.

Di samping itu, Yusril juga menilai bahwa vonis bebas yang dijatuhkan hakimmenunjukkan bahwa proses peradilan terhadap Delpedro dkk berjalan secara independen tanpa intervensi dari pemerintah.

Yusril menambahkan pula bahwa pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro dkk.

 

Selain Delpedro, ada tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yaitu staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, empat terdakwa itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Setelah divonis bebas, Delpedro meminta negara mengganti kerugian materi yang dialaminya bersama tiga rekannya, yakni Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, selama menjalani proses hukum.

Ia menyebutkan, proses hukum tersebut membuat mereka kehilangan berbagai kesempatan, mulai dari pekerjaan hingga pendidikan akibat ditahan selama sekitar enam bulan.
Selain itu, mereka juga harus menanggung biaya untuk menjalani proses persidangan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Gawat! Pimpinan DPR Ahmad Sahroni Nyaris Kena Palak Utusan Palsu KPK, Pelaku Langsung Diciduk PMJ!

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Gedung Senayan! Anggota DPR RI yang...

Natalius Pigai Pasang Badan Bela Peradilan Militer, Aktivis Ngamuk: Ini Delegitimasi Bukti Kasus Andrie Yunus!
Hukum & Kriminal

Heboh! Natalius Pigai Pasang Badan Bela Peradilan Militer, Aktivis Ngamuk: Ini Delegitimasi Bukti Kasus Andrie Yunus!

finnews.id – Dunia penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah air mendadak...

Istana Akhirnya Buka Suara Soal Penggeledahan Kementerian PU, Sinyal 'Bersih-Bersih' Prabowo Dimulai?
Hukum & Kriminal

Istana Buka Suara Soal Penggeledahan Kementerian PU, Sinyal ‘Bersih-Bersih’ Prabowo Dimulai?

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari jantung birokrasi Indonesia. Istana Kepresidenan akhirnya...

Hukum & Kriminal

KPK Periksa Pejabat OPD Tulungagung Usai OTT Bupati Gatut Sunu

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat setelah melakukan operasi...