Polisi Tetapkan Lima Tersangka, Owner WO Ayu Puspita Resmi Ditahan
Finnews.id – Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polda Metro Jaya resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita Sejahtera. Owner WO berinisial Ayu Puspita saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penahanan tersebut.
“Benar, Tersangka A (Ayu Puspita) dan D ditahan di Jakut,” kata Budi, Selasa 9 Desember 2025.
Secara total, polisi menjerat lima orang dalam kasus ini. Tersangka A dan D ditangani serta ditahan di Polres Jakut.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya digelar-perkarakan oleh Wasidik Polda Metro Jaya.
Keputusan pemisahan penanganan ini dilakukan karena lokasi kejadian perkara (TKP) tiga tersangka lainnya berada di luar wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
Ratusan Juta Rupiah Melayang: 87 Korban Terlantar Tanpa Katering
Kasus ini mencuat setelah puluhan calon pengantin melaporkan adanya dugaan penipuan paket pernikahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno G Sukahar, menyebutkan bahwa korban penipuan yang melapor telah mencapai angka 87 orang.
Kerugian yang dialami para korban dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah secara total.
Polisi menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengingkari kesepakatan yang telah disetujui. Pihak WO sudah menerima uang muka bahkan pembayaran penuh untuk acara resepsi.
Namun, pada hari-H, fasilitas yang dijanjikan, termasuk tenda, stan makanan, hingga katering, tidak dihadirkan sama sekali.
“Salah satu contoh adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang,” ujar Kombes Erick.
Kondisi ini sontak menimbulkan komplain masif dari para korban dan memicu laporan polisi.
Ancaman Hukuman 4 Tahun Menanti Para Pelaku
Atas perbuatannya, polisi menjerat Ayu Puspita dan para tersangka lain dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.