Home Hukum & Kriminal Owner WO Bodong ‘Ayu Puspita’ Resmi Ditahan, Total 5 Tersangka Dijerat Pasal Penipuan
Hukum & Kriminal

Owner WO Bodong ‘Ayu Puspita’ Resmi Ditahan, Total 5 Tersangka Dijerat Pasal Penipuan

Bagikan
Owner WO Ditahan
Owner WO Ayu Puspita, berinisial A, bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan paket pernikahan. Polisi menahan dua tersangka di Polres Jakut, sementara kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.Foto:Kolase Tangkapan Layar IG
Bagikan

Polisi Tetapkan Lima Tersangka, Owner WO Ayu Puspita Resmi Ditahan

Finnews.id – Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polda Metro Jaya resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita Sejahtera. Owner WO berinisial Ayu Puspita saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penahanan tersebut.

“Benar, Tersangka A (Ayu Puspita) dan D ditahan di Jakut,” kata Budi, Selasa 9 Desember 2025.

Secara total, polisi menjerat lima orang dalam kasus ini. Tersangka A dan D ditangani serta ditahan di Polres Jakut.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya digelar-perkarakan oleh Wasidik Polda Metro Jaya.

Keputusan pemisahan penanganan ini dilakukan karena lokasi kejadian perkara (TKP) tiga tersangka lainnya berada di luar wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.

Ratusan Juta Rupiah Melayang: 87 Korban Terlantar Tanpa Katering

Kasus ini mencuat setelah puluhan calon pengantin melaporkan adanya dugaan penipuan paket pernikahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno G Sukahar, menyebutkan bahwa korban penipuan yang melapor telah mencapai angka 87 orang.

Kerugian yang dialami para korban dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah secara total.

Polisi menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengingkari kesepakatan yang telah disetujui. Pihak WO sudah menerima uang muka bahkan pembayaran penuh untuk acara resepsi.

Namun, pada hari-H, fasilitas yang dijanjikan, termasuk tenda, stan makanan, hingga katering, tidak dihadirkan sama sekali.

“Salah satu contoh adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang,” ujar Kombes Erick.

Kondisi ini sontak menimbulkan komplain masif dari para korban dan memicu laporan polisi.

Ancaman Hukuman 4 Tahun Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya, polisi menjerat Ayu Puspita dan para tersangka lain dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.

Bagikan
Artikel Terkait
Ayu Puspita Sejahtera
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 5 Orang Diduga Terlibat WO Bodong ‘Ayu Puspita Sejahtera’

Finnews.id – Polisi telah mengamankan 5 orang merupakan pengelola Wedding Organizer (WO)...

Nadiem Makarim
Hukum & Kriminal

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Tembus Rp2,1 Triliun

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan...

Menhan Sjafrie Apresiasi Petugas Tangkap WNA Penyelundup Nikel di Bandara IWIP
Hukum & Kriminal

Menhan Sjafrie Apresiasi Petugas Tangkap WNA Penyelundup Nikel di Bandara IWIP

Finnews.id – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan apresiasi atas ketegasan petugas Bandara...

Satgas Bandara IWIP Tangkap WNA Bawa Serbuk Nikel Ilegal
Hukum & Kriminal

Satgas Bandara IWIP Tangkap WNA Bawa Serbuk Nikel Ilegal

Finnews.id – Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda...