finnews.id – Sejumlah perusahaan di Sumatra Utara (Sumut) terindikasi berkontribusi dalam bencana banjir di Sumatra. Hal itu diungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Raja Juli mengungkapkan, pihaknya sudah mengidentifikasi adanya 12 subjek hukum yang terindikasi berkontribusi dalam bencana banjir di Sumatra.
“Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan,” kata Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis, 4 Desember 2025, dikutip Antara.
“Sudah ada 12 subjek hukum, PT, yang diindikasikan mempunyai masalah, terutama di daerah Batang Toru tadi. Insya Allah akan kita tindak tegas,” tambahnya.
Dia menyebut inventarisasi subjek hukum atas bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, masih berlangsung sampai saat ini yang dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut.
Presiden Perintahkan Cabut 20 Izin PBPH
Raja Juli juga memaparkan, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto rencananya mereka akan mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk area seluas sekitar 750 ribu hektare.
Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya Kemenhut mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare.
“Kami, Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” jelasnya.
“Nama perusahaannya, luasannya persisnya saya tidak laporkan saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menhut juga menyampaikan membentuk tim bersama Polri untuk menelusuri asal gelondongan kayu yang terseret banjir di sejumlah titik lokasi terdampak banjir di Sumatera. Rencananya, investigasi itu juga akan melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).