Perubahan Regulasi dan Dampaknya
Korea Selatan mengesahkan undang-undang anti-stalking pada 2021, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal 30 juta won. Pada 2023, hukum tersebut direvisi agar proses penuntutan terhadap pelaku menjadi lebih mudah dan cepat. Data dari Kementerian Kehakiman menunjukkan adanya lonjakan laporan, meningkat dari 7.600 laporan pada 2022 menjadi lebih dari 13.000 pada 2023.
Kenaikan laporan ini menunjukkan kesadaran yang lebih tinggi dan keberanian korban untuk melapor. Namun, pemerintah menilai bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa sistem yang memberikan perlindungan langsung. Oleh karena itu, pendekatan berbasis teknologi melalui aplikasi pemantauan real time dianggap sebagai pelengkap penting dalam kebijakan keselamatan.
Harapan terhadap Implementasi Kebijakan Baru
Aplikasi pemantauan lokasi pelaku diharapkan dapat digunakan secara luas setelah pengembangan selesai. Integrasi dengan layanan darurat juga diharapkan mempercepat waktu respons polisi jika korban berada dalam situasi yang memburuk. Walaupun ada kritik tentang seberapa besar akar masalah kekerasan berbasis gender telah menimbulkan kondisi ini, kebijakan teknologi tetap dipandang sebagai langkah penting dalam mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
Dengan keputusan ini, pemerintah Korea Selatan memberikan sinyal kuat bahwa perlindungan korban membutuhkan pendekatan yang lebih aktif, akurat, dan responsif.
Referensi: BBC