Home Hukum & Kriminal KPK Jawab Bantahan RK: Aset Dibeli Uang Pribadi Dipertanyakan, Penyidik Klaim Kantongi Bukti
Hukum & Kriminal

KPK Jawab Bantahan RK: Aset Dibeli Uang Pribadi Dipertanyakan, Penyidik Klaim Kantongi Bukti

Bagikan
Respons KPK Ridwan Kamil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. KPK menegaskan memiliki bukti yang membantah klaim RK soal pembelian aset dan ketidaktahuan dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB.Foto:KPK
Bagikan

KPK Mempersilakan Namun Kantongi Bukti Lain Bantah Klaim Ridwan Kamil

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), yang mengaku tidak mengetahui aksi korporasi Bank BJB serta mengklaim semua aset kendaraan yang disita penyidik dibeli menggunakan uang pribadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK mempersilakan RK untuk menyampaikan pandangannya, namun menegaskan bahwa penyidik memiliki alat bukti yang lebih kuat dan tidak hanya bersandar pada keterangan saksi.

“Ya, silakan. Itu kan pendapat ataupun opini yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025 malam.

Bukti KPK Mematahkan Klaim Aset Pribadi

Secara spesifik, Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK memiliki bukti yang menunjukkan bahwa RK membeli sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil mewah yang disita KPK, tidak menggunakan uang pribadi.

“Jadi, silakan, itu penjelasan dari yang bersangkutan, tetapi tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya,” tegas Budi.

Penyidik KPK dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023 tidak hanya mengacu pada keterangan yang disampaikan oleh RK sebagai saksi.

Budi menjelaskan, penyidik mendalami dan menganalisis dari berbagai sumber. “Tentunya penyidik juga mendalami dan menganalisis dari bukti-bukti lain, baik keterangan dari saksi lain maupun bukti-bukti dari dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara ini,” tambahnya.

Hal ini secara implisit menepis klaim RK yang sebelumnya menyatakan bahwa aset seperti mobil Mercedes-Benz 280 SL dan motor Royal Enfield yang disita merupakan hasil pembelian dari dana pribadinya dan tidak terkait dengan kasus BJB.

Kasus BJB Diduga Rugikan Negara Rp222 Miliar

KPK menekankan bahwa dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut meliputi Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH). Tiga tersangka lainnya adalah Pengendali Agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, rumah Ridwan Kamil sempat digeledah penyidik KPK, yang berujung pada penyitaan sejumlah kendaraan. RK sendiri memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025, di mana ia juga sempat menjelaskan perihal dana pribadi yang ia berikan kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena adanya dugaan pemerasan, yang menurutnya tidak terkait dengan perkara utama Bank BJB.

KPK menegaskan, dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita tersebut memuat banyak informasi dan data yang mendukung penyidikan kasus Bank BJB.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...