Finnews.id – JRKN meminta DPR RI menyesuaikan RUU Penyesuaian Pidana, menolak hukuman mati untuk kasus narkotika karena bertentangan dengan KUHP baru dan norma internasional (ICCPR). Wamenkumham merespons.
JRKN Desak DPR Hapus Hukuman Mati dari RUU Penyesuaian Pidana Narkotika
Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama sejumlah lembaga masyarakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Dalam rapat tersebut, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengajukan tuntutan krusial terkait penyesuaian hukuman mati dalam tindak pidana narkotika.
Perwakilan dari JRKN, Ma’ruf Bajamal, secara tegas menyampaikan bahwa kebijakan narkotika tidak seharusnya dapat dikenakan pidana mati. Ia merujuk pada norma hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati sesuai norma instrument hukum internasional.
“Tidak dapat dikenakan kalau kita merujuk kepada norma instrumen hukum internasional yang juga kami pandang sebagai norma hukum nasional, karena kita telah meratifikasi,” ujar Ma’ruf Bajamal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025.
Bertentangan dengan Semangat KUHP Baru dan Konvensi Internasional
Ma’ruf Bajamal menyebut, pemberian hukuman mati dalam kasus narkotika tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurutnya, kasus narkoba bukan termasuk kategori kejahatan paling serius (most serious crimes) sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi menjadi kebijakan hukum nasional.
Bagi JRKN terkait pidana mati tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru.
“Bagi kami, tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru,” ujarnya.
JRKN juga menyoroti dampak hukuman mati yang membebani sistem pemasyarakatan. Lebih jauh, ia mencontohkan banyak terpidana mati narkotika yang bertindak sebagai kurir justru merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia menambahkan, “Kriteria penjatuhan hukuman mati bagi orang yang memberikan narkotika yang berakibat kematian atau kecacatan tidak memiliki batasan yang jelas dan semakin berpotensi mengkriminalisasi penggunaan narkotika.”
Pemerintah Isi Kekosongan Hukum, Masukan Diolah untuk Prolegnas 2026
Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, memberikan penjelasan terkait masuknya pasal narkotika di dalam RUU Penyesuaian Pidana.
Menurut Wamenkumham, langkah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum yang muncul setelah sejumlah pasal narkotika dicabut dalam KUHP baru, dengan harapan UU Narkotika selesai dibahas.
“Oleh karena itu, kami mengambil jalan pintas. Jalan pintasnya adalah, satu, mengembalikan pasal-pasal yang sudah dicabut dalam Undang-Undang KUHP itu dimasukkan kembali ke dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana supaya tidak ada kekosongan hukum,” sebut Eddy Hiariej.
Terkait desakan JRKN, Wamenkumham memastikan masukan tersebut akan dibahas lebih detail pada penyusunan undang-undang terkait narkotika. Undang-undang tersebut saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Tetapi saya kira masukan ini, Bapak-Ibu, tanpa mengurangi rasa hormat, ini mungkin nanti kita akan berbicara detail di dalam penyusunan Undang-Undang Narkotika. Karena dia masuk Prolegnas 2026,” tuturnya.
Ia menyimpulkan bahwa masukan tersebut akan memperkaya dalam penyusunan Undang-Undang Narkotika.