Home Ekonomi Bakal Diubah Total, Ini Mekanisme Baru Penetapan UMP 2026: Tak Lagi Angka Tunggal dari Pusat
Ekonomi

Bakal Diubah Total, Ini Mekanisme Baru Penetapan UMP 2026: Tak Lagi Angka Tunggal dari Pusat

Bagikan
Penetapan UMP 2026
Pemerintah merombak total penetapan Upah Minimum (UMP) 2026. Kementerian Ketenagakerjaan tegaskan UMP tidak lagi ditetapkan satu angka nasional, melainkan menggunakan model rentang (range) sesuai pertumbuhan ekonomi daerah, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.Foto:IST
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah merombak total penetapan Upah Minimum (UMP) 2026. Kementerian Ketenagakerjaan tegaskan UMP tidak lagi ditetapkan satu angka nasional, melainkan menggunakan model rentang (range) sesuai pertumbuhan ekonomi daerah, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Reformasi Upah Minimum 2026: UMP Ditetapkan Berbasis Kondisi Daerah

Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang berfungsi mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting karena bertujuan mengganti mekanisme penetapan upah yang sebelumnya dikritik.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa PP ini merupakan tindak lanjut komprehensif dari amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

“Pemerintah ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif,” ujar Menaker Yassierli.

Salah satu tuntutan utama dari putusan tersebut adalah kewajiban untuk memastikan penetapan upah memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memberikan peran penentuan yang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah.

Model Rentang Gantikan Angka Nasional Tunggal

Menaker Yassierli menegaskan bahwa mekanisme baru yang dirumuskan ini secara fundamental berbeda dari penetapan UMP 2025. Sebelumnya, UMP 2025 ditetapkan menggunakan satu angka nasional sebesar 6,5% berdasarkan keputusan Presiden.

Kini, pemerintah menyiapkan model rentang (range) kenaikan upah yang bersifat fleksibel. Penetapan angka final kenaikan upah nantinya akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, atau Kabupaten untuk ditentukan di dalam rentang tersebut

“Kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu,” ujarnya.

Range tersebut akan disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.

Mekanisme Jangka Panjang Atasi Disparitas Upah

Perubahan mendasar ini mendapat dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Tabungan BTN Pos
Ekonomi

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp 5 Triliun

Finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi melakukan rebranding...

KUR UMKM
Ekonomi

Kabar Baik, KUR Bagi UMKM Terdampak Bencana Bebas Bunga

finnews.id – Pemerintah menyiapkan kebijakan luar biasa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil,...

Aturan Baru OJK
Ekonomi

Aturan Baru OJK: UMKM Kini Bisa Akses Kredit Rp100 Juta Tanpa Agunan

finnews.id – Kabar segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)....

Defisit APBN 2025: Pemerintah Klaim Aman, Tapi Angka Defisit Nyaris Sentuh Batas Kritis
Ekonomi

Defisit APBN 2025: Pemerintah Klaim Aman, Tapi Angka Defisit Nyaris Sentuh Batas Kritis

Finnews.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencatatkan defisit sebesar...