Fokus Utama: Perlindungan HAM dan Keadilan Restoratif

Menkum Supratman mengakui bahwa KUHAP baru masih menuai respons penolakan dari sejumlah pihak. Namun, ia menekankan bahwa keberatan tersebut adalah hal yang wajar dalam proses legislasi.

Secara umum, Supratman menegaskan bahwa KUHAP terbaru membawa tiga perbaikan fundamental yang sangat baik bagi masyarakat:

Mementingkan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Mendorong penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice).

Memberi kepastian dan perluasan objek praperadilan.

“Ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” tutup Supratman. Puan Maharani juga memastikan bahwa banyak hal substantif yang diperbarui dalam KUHAP yang baru disahkan DPR ini.