finnews.id – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang sektor perbankan daerah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2022 hingga 2023.
Peningkatan status perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2025, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan awal sesuai Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 29 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses penyaluran dana KUR Mikro yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha kecil di wilayah Semendo.
Namun, sebagian dana diduga disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat, bahkan ada indikasi dana tidak sampai ke tangan nasabah penerima.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian pencatatan dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam rangkaian penyidikan yang telah berlangsung, sebanyak 31 orang saksi telah diperiksa, terdiri atas 6 orang dari pihak internal bank dan 25 orang dari pihak nasabah penerima KUR.
Dari hasil pemeriksaan dan audit awal, estimasi kerugian negara mencapai Rp12,210 miliar.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap data transaksi, dokumen perbankan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat bank di tingkat regional maupun pusat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu.
Kejati Sumsel juga menegaskan bahwa perkembangan kasus ini akan terus diumumkan secara berkala kepada publik, termasuk hasil audit resmi dan potensi penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Fakta Singkat Kasus
- Kasus: Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Mikro & Pengelolaan Khasanah
- Lokasi: Bank Plat Merah KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim
- Periode: Tahun 2022–2023
- Tahapan: Naik ke penyidikan (3 November 2025)
- Saksi Diperiksa: 31 orang
- Estimasi Kerugian Negara: Rp12,210 miliar