Home Hukum & Kriminal Pelaku Perudapaksa Wanita saat Salat di Masjid Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Pelaku Perudapaksa Wanita saat Salat di Masjid Lampung Terancam 9 Tahun Penjara

Bagikan
Ilustrasi pelecehan seksual.Tangkapan Layar
Bagikan

Motif: Suka Tapi Tak Berani Mendekati

Dalam pemeriksaan, pelaku Thoriq Hablana mengaku menaruh hati pada korban, meski korban tidak mengenalnya.
“Dia sering lihat korban salat, tapi tidak berani mendekati. Namun keterangan ini masih kami dalami,” ujar Galih.

Pengakuan pelaku semakin menguatkan bahwa tindakannya telah direncanakan. Ia diketahui memantau korban selama beberapa hari, menunggu waktu sepi sebelum melancarkan aksinya.

Masjid Jadi Tempat Kejahatan, Publik Marah

Kejadian ini menimbulkan kemarahan dan keprihatinan masyarakat, mengingat aksi keji tersebut dilakukan di dalam rumah ibadah.
Banyak warganet mengecam perbuatan pelaku di media sosial, menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai korban, tetapi juga menodai kesucian tempat ibadah.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses dengan hukuman seberat-beratnya, mengingat lokasi kejadian dan kekerasan yang dilakukan terhadap korban.

Kondisi Korban: Luka dan Trauma, Dapat Pendampingan

Korban TR (22) saat ini masih menjalani pemulihan fisik dan mental. Ia mengalami luka memar di wajah akibat pukulan pelaku.
Keluarga korban juga menyampaikan harapan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami hanya ingin pelaku dihukum seadil-adilnya. Tindakan itu sudah melampaui batas, apalagi dilakukan di tempat ibadah,” kata salah satu anggota keluarga korban.

Polisi telah menugaskan tim pendamping untuk membantu korban memulihkan kondisi psikologisnya.

Fakta Kasus Pelecehan di Masjid Bandar Lampung

Pelaku: TH (23), warga Bandar Lampung

Korban: TR (22), jemaah Masjid Darul Iman

Waktu kejadian: Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB

Lokasi: Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Teluk Betung Selatan

Barang bukti: Pakaian, ponsel, dan rekaman CCTV

Pasal yang disangkakan: Pasal 289 KUHP

Ancaman hukuman: Maksimal 9 tahun penjara

Pesan Kepolisian: Jauhi Konten Negatif dan Hormati Tempat Ibadah

Kapolsek Galih Ramadhan menegaskan pentingnya pendidikan moral dan pengawasan digital terhadap anak muda.
“Pengaruh tontonan tidak bermoral bisa merusak akal sehat dan mendorong tindakan kriminal. Kasus ini harus jadi pelajaran,” ujarnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

“Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Dengan terbitnya red notice ini, ruang gerak Mohammad Riza Chalid semakin sempit,...

Skandal 'Uang Pelicin' Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni
Hukum & Kriminal

Skandal ‘Uang Pelicin’ Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni

Karena Ammar menolak mentah-mentah rekayasa tersebut, tekanan beralih menjadi permintaan materi. Berdasarkan...

Gugatan Adly Fairuz Akpol
Hukum & Kriminal

Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif

Nama Adly Fairuz sendiri mulai mencuat ke permukaan saat proses hukum memasuki...