“Peristiwa ini bermula saat korban yang memberanikan dirinya menemui Kapolres untuk menceritakan problematika yang dialaminya, di mana korban selalu mendapatkan pesan dari tersangka yang melakukan pengancaman,” terang David kepada awak media, Selasa 4 November 2025.
Berdasarkan laporan dan kesaksian korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan PH. Kerja keras tim Sat Reskrim Polres Langkat membuahkan hasil pada Sabtu 1 November 2025 dini hari.
Petugas berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Pelaku PH langsung diamankan dan dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang keji, pelaku PH dijerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 369 KUHPidana. Pasal ini menyangkut tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Hukuman berat menanti pelaku di balik jeruji besi sebagai pertanggungjawaban atas aksi kejahatan seksual dan intimidasi yang ia lakukan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna aplikasi kencan di Indonesia. Aparat penegak hukum terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal secara online, terutama saat akan memutuskan untuk bertemu secara tatap muka di tempat sepi atau tertutup.