finnews.id — Operasi besar-besaran dilakukan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal yang berasal dari kawasan hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Penindakan ini menjadi salah satu temuan terbesar sepanjang tahun 2025 terkait kejahatan kehutanan di Indonesia.
Kejagung Pastikan Pembalakan Liar Terjadi Secara Terorganisir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kayu ilegal itu diangkut menggunakan kapal tongkang Kencana Sanjaya dan tagboat Jenebora I sebelum berhasil diamankan di Pelabuhan Gresik.
“Tim Satgas PKH telah melakukan operasi penyitaan terhadap kayu hasil illegal logging yang tertangkap basah di wilayah Gresik, Jawa Timur,” ujar Anang pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, praktik pembalakan liar itu dijalankan secara sistematis oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) bersama seorang pelaku individu berinisial IM. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kehutanan tersebut.
“Ada dua tersangka, satu korporasi dan satu perorangan,” tegas Anang.
Pembalakan Ilegal Gunakan Dokumen Palsu Sebagai Kedok
Menurut Kejagung, modus para pelaku cukup canggih. Mereka menggunakan dokumen resmi untuk menutupi aktivitas pembalakan ilegal. Padahal, izin hak atas tanah yang mereka miliki hanya mencakup 140 hektare. Namun dalam praktiknya, para pelaku justru menebang pohon di area seluas 730 hektare yang merupakan bagian dari kawasan hutan negara di Sipora.
“Dari hasil penelusuran, hampir seluruh kayu berasal dari kawasan hutan Sipora. Total area yang ditebang mencapai 730 hektare tanpa izin resmi,” jelas Anang.
Kayu hasil pembalakan liar itu kemudian dijual kepada PT Hutan Lestari Mukti Perkasa untuk diproses lebih lanjut. Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Juli 2025 dan menghasilkan sekitar 12.000 meter kubik kayu.
Negara Tanggung Kerugian Lingkungan dan Ekonomi Rp240 Miliar
Kejagung mengungkapkan, praktik pembalakan liar ini menimbulkan kerugian besar bagi negara. Dari hasil perhitungan awal, total kerugian mencapai Rp240 miliar. Jumlah itu mencakup dua komponen utama, yakni kerugian lingkungan sebesar Rp198 miliar dan kerugian ekonomis kayu Rp41 miliar.
“Dari hasil perhitungan, kerugian negara hampir Rp240 miliar. Itu meliputi kerusakan ekosistem hutan dan nilai ekonomi kayu yang ditebang secara ilegal,” ujar Anang.
Kerugian lingkungan disebut jauh lebih besar karena pembalakan liar mengancam ekosistem hutan tropis Mentawai yang dikenal sebagai salah satu kawasan paling kaya keanekaragaman hayati di dunia. Hilangnya tutupan hutan juga memperburuk risiko bencana alam seperti longsor dan banjir, sekaligus mengganggu kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam sekitar.
Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Tangani Mafia Kayu
Kejagung memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di tingkat operator lapangan. Penyidik sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat atau pengusaha besar yang mungkin menjadi bagian dari jaringan mafia kayu nasional.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain. Jangan sampai hanya pelaksana lapangan yang ditangkap, sementara otak di baliknya lolos,” kata Anang.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum berencana memperkuat koordinasi lintas lembaga. Upaya ini meliputi digitalisasi dokumen izin penebangan, pemantauan satelit terhadap kawasan hutan, dan pengawasan pelabuhan yang menjadi jalur utama keluar masuknya hasil kayu ilegal.
Pembalakan Liar Jadi Ancaman Serius Bagi Hutan Indonesia
Kasus di Mentawai menambah panjang daftar kejahatan kehutanan yang merugikan negara setiap tahun. Meski pemerintah telah memperketat izin penebangan, praktik illegal logging masih terus berlangsung akibat lemahnya pengawasan dan tingginya permintaan pasar.
Selain menimbulkan kerugian ekonomi, pembalakan liar juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan menurunkan reputasi Indonesia dalam komitmen global terhadap penurunan emisi karbon.
“Ini bukan hanya soal kayu, tapi soal masa depan hutan Indonesia. Kalau tidak ditindak tegas, kita akan kehilangan salah satu aset ekologis terbesar di dunia,” tegas Anang. (Candra Pratama/Disway)