Setelah membantai seluruh penghuni rumah, kedua pelaku mulai menata ulang lokasi kejadian. Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dan jejak, termasuk membawa kabur mobil Toyota Corolla milik korban dengan maksud menjualnya.
“Kemudian (tersangka) menuju ke sebuah hotel. Dan sebelum menuju ke hotel itu melemparkan barang bukti berupa pipa ke sungai Cimanuk,” kata dia.
Esok harinya, pelaku kembali ke lokasi untuk mengubur seluruh korban dalam satu liang yang digali di pekarangan belakang rumah. Mereka menggunakan terpal untuk membungkus tubuh para korban sebelum menguburnya, lalu membersihkan sisa-sisa kejadian untuk menghapus jejak kejahatan mereka.
“Kemudian dengan terpal tadi itu. Untuk menyeret semua korban dan ditumpuk menjadi satu. Satu liang di belakang rumah ini. Kemudian yang bersangkutan berdua ini melakukan upaya untuk pembersihan. Semua TKP yang ada di situ. TKP yang di situ dibersihkan, dihilangkan jejaknya,” jelas dia.
“Dan yang bersangkutan akhirnya selesai operasinya kembali ke hotel lagi,” dia menambahkan.
Atas tindakan keji yang dilakukan, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dikenakan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak yang dapat membuat mereka dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.