finnews.id – Kabar terbaru datang dari persidangan kasus kematian dr Aulia Risma yang terus menyita perhatian publik. Fakta baru terungkap di ruang sidang, menghadirkan perspektif berbeda soal kondisi mental almarhumah sebelum wafat.
Persidangan yang digelar di Jakarta itu menghadirkan saksi penting, yakni dr Linda Kartika Sari SpKJ, seorang dokter spesialis jiwa. Dalam kesaksiannya, Linda membeberkan kondisi psikologis dr Aulia yang ternyata sempat membaik menjelang akhir masa konsultasi.
“Pada konsultasi terakhir di semester tiga Mei 2023, hampir semua keluhan seperti rasa sedih, depresi, keinginan mati, serta perasaan hidup tidak berarti sudah hilang,” jelas Linda saat sidang pada Rabu (3/7/2025). Menurutnya, hal ini menandakan tekanan psikologis dr Aulia sudah mereda dan ia mulai menemukan ritme sebagai residen anestesi.
Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, M. Nasser, yang turut memantau sidang, menilai pengakuan Linda sebagai fakta hukum yang cukup penting. “Ini fakta kuat bahwa almarhumah tidak meninggal karena bunuh diri,” ungkap Nasser.
Pasal Anestesi, Intimidatif tapi Punya Makna Mendalam
Dalam sidang yang berlangsung nyaris seharian itu, saksi lain, dr Suri Muliati, juga buka suara. Ia menjelaskan bahwa pasal anestesi, meski dikenal intimidatif bagi para residen, justru diyakini memiliki fungsi positif.
“Pasal anestesi memang keras, tapi tujuannya membentuk karakter tangguh dokter anestesi. Pasal ini bukan sekadar candaan atau tekanan, tapi sarat makna moral untuk selalu mengutamakan keselamatan pasien,” kata dr Suri. Menurutnya, nilai-nilai dalam pasal anestesi hanya bisa dipahami oleh mereka yang terjun langsung dalam dunia kedokteran anestesi.
Dana BOP Rp 80 Juta Diklaim Murni untuk Residen
Persidangan juga mengungkap fakta lain soal dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta. Lima saksi fakta kompak menyatakan dana itu sepenuhnya digunakan untuk keperluan residen, mulai dari biaya ujian, perjalanan, hingga pengeluaran lain yang ternyata tidak dibiayai oleh Universitas Diponegoro maupun RS Karyadi.
“Dana ini sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan dokter senior, apalagi terdakwa dr Taufik. Ada fitnah yang sedang berkembang terkait hal ini,” ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa.
Persidangan Penuh Dinamika
Kuasa hukum terdakwa Paulus Sirait dan Moh. Soleh juga menegaskan, masih banyak fakta hukum yang perlu dibuktikan secara tuntas. Mereka menduga ada sejumlah keterangan yang dipelintir sehingga menimbulkan persepsi seolah terjadi penggelapan atau pengancaman.
“Sampai sidang keenam ini, belum jelas siapa yang menipu siapa, siapa yang mengancam siapa. Hukum kita seolah bisa dibolak-balik sesuai kepentingan,” keluh para dokter anestesi yang hadir mengikuti persidangan.
Sidang kasus ini pun dipastikan masih akan berlanjut untuk mengungkap kebenaran yang sebenarnya. Masyarakat pun menanti hasil akhir proses hukum yang penuh lika-liku ini. (*)