finnews.id – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi desakan sejumlah purnawirawan TNI yang meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Paloh menilai, desakan tersebut tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat,” ungkap Paloh saat memberikan pernyataannya di NasDem Tower, Jakarta, pada Sabtu, 26 April 2025.
Surya Paloh juga menyatakan penyesalannya karena desakan tersebut datang dari para purnawirawan yang selama ini dihormatinya. Ia menegaskan bahwa tidak ada skandal atau pelanggaran berat yang bisa dijadikan alasan untuk memakzulkan Gibran.
“Karena tidak ada skandal yang menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan,” tegas Paloh. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Gibran telah terpilih secara sah melalui proses Pemilu, bersama dengan pasangannya dalam Pilpres.
Paloh juga mengingatkan bahwa pemilu adalah proses demokrasi yang harus dihormati. “Pasangan ini adalah satu paket, mereka telah dipilih rakyat dalam Pemilihan Umum. Soal output kinerjanya lemah, setengah lemah, atau kuat, itu urusan lain,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI menggelar deklarasi dan menyampaikan delapan poin usulan, termasuk mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR. Surat pernyataan ini ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dari berbagai matra, mulai dari Angkatan Darat, Laut, hingga Udara.
Beberapa tokoh senior yang menandatangani sikap tersebut antara lain Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, serta disaksikan oleh mantan Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno.
Dalam poin-poin usulannya, selain meminta pergantian Wakil Presiden, mereka juga mendorong berbagai perubahan besar, seperti kembalinya UUD 1945 asli, penghentian proyek IKN, serta pembatasan tenaga kerja asing di Indonesia.
Surya Paloh mengakhiri pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menghormati hasil Pemilu dan memberikan kesempatan kepada pasangan terpilih untuk menjalankan amanah rakyat. (Anisha Aprilia)