Home Ekonomi [Editorial]: Antiklimaks Mudik Lebaran 2025, Kebijakan yang Berlebihan
Ekonomi

[Editorial]: Antiklimaks Mudik Lebaran 2025, Kebijakan yang Berlebihan

Bagikan
Foto ilustrasi jalur mudik Jawa Timur
Foto ilustrasi jalur mudik Jawa Timur (Dokumen Istimewa)
Bagikan

Pelabuhan Merak: Kesalahan yang Berulang

Kesalahan serupa juga terjadi dalam pengaturan lalu lintas di Pelabuhan Merak. Pemudik memang merasa nyaman karena perjalanan mereka lancar, tetapi operator penyeberangan dan pengusaha transportasi justru mengalami kerugian besar. Terminal pelabuhan kosong, tingkat keterisian kapal hanya mencapai 30%, sementara antrean panjang justru terjadi di Pelabuhan BBJ yang dialokasikan untuk truk.

Situasi ini mengulang kesalahan yang sama saat musim libur Nataru 2024. Ketika itu, arus kendaraan menuju Merak lengang, sementara antrean truk di BBJ memanjang hingga 1,2 km. Seharusnya, kebijakan semacam ini bisa dihindari jika pengambil keputusan lebih peka terhadap kondisi di lapangan dan tidak hanya mengandalkan asumsi semata.

Saatnya Evaluasi, Jangan Mengulangi Kesalahan yang Sama

Ke depan, pemerintah perlu lebih cermat dalam mengambil keputusan terkait mudik Lebaran. Prediksi jumlah pemudik tidak bisa hanya didasarkan pada survei semata tanpa mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi yang berkembang. Kebijakan pembatasan lalu lintas seharusnya bersifat fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, bukan sekadar mengikuti pola yang sudah ada tanpa evaluasi.

Jika pemerintah tidak belajar dari kesalahan ini, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan berulang pada musim mudik berikutnya. Saatnya membuat kebijakan yang lebih realistis, berbasis data akurat, dan mempertimbangkan dampak ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
KUR UMKM
Ekonomi

Kabar Baik, KUR Bagi UMKM Terdampak Bencana Bebas Bunga

finnews.id – Pemerintah menyiapkan kebijakan luar biasa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil,...

Aturan Baru OJK
Ekonomi

Aturan Baru OJK: UMKM Kini Bisa Akses Kredit Rp100 Juta Tanpa Agunan

OJK Bisa Batasi Keuntungan Paylater POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga memberi...

Defisit APBN 2025: Pemerintah Klaim Aman, Tapi Angka Defisit Nyaris Sentuh Batas Kritis
Ekonomi

Defisit APBN 2025: Pemerintah Klaim Aman, Tapi Angka Defisit Nyaris Sentuh Batas Kritis

Finnews.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencatatkan defisit sebesar...

Tuntutan UMP Jakarta 2026
Ekonomi

DPRD DKI Tanggapi Tuntutan UMP 2026 Rp 5,89 Juta: Antara Daya Beli dan Stabilitas Usaha

“Sangat tidak logis jika upah karyawan yang bekerja di gedung bertingkat Jakarta...