Home News 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Nomor 3 Kriteria Baru Jalur Prestasi
News

6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Nomor 3 Kriteria Baru Jalur Prestasi

Bagikan
Kemendikdasmen bakal mengeluarkan kebijakan baru mengenai evaluasi hasil belajar untuk peserta didik. Foto: Antara
Bagikan
  1. Perbedaan Persentase Masing-masing Jalur

Selain jalur zonasi yang berubah menjadi domisili, masih ada tiga jalur lain yang dibuka pada SPMB, yakni afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Dalam hal ini, pihaknya tidak banyak melakukan perubahan pada kebijakannya, melainkan menambah persentase penerimaan masing-masing jalur tersebut dalam daya tampung sekolah.

Seperti yang sebelumnya dijelaskan Mu’ti, jenjang SD tidak mengalami perubahan baik kebijakan maupun persentase jalur, yakni minimal 70 persen jalur domisili, minimal 15 persen jalur afirmasi, maksimal 5 persen jalur mutasi, dan tidak ada jalur prestasi.
Kemudian untuk jenjang SMP, jalur domisili yang sebelumnya mengisi minimal 50 persen pagu kini berkurang menjadi 40 persen.

Alokasi tersebut dialihkan ke jalur afirmasi dan prestasi: jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi minimal 20 persen dan jalur prestasi yang sebelumnya hanya mengisi sisa kuota menjadi minimal 25 persen.

Sedangkan jalur mutasi tetap dengan maksimum penerimaan sebesar 5 persen dari daya tampung.

Lebih lanjut untuk jenjang SMA, jalur domisili yang sebelunya menerima 50 persen daya tampung berkurang menjadi minimal 30 persen.

Selanjutnya pada jenjang afirmasi, minimal penerimaan 15 persen berubah menjadi minimal 30 persen. Begitu pula dengan prestasi yang sebelumnya memenuhi sisa kuota pagu menjadi minimal 30 persen.

  1. Kriteria Baru Jalur Prestasi

Mu’ti mengungkapkan pihaknya akan memperbarui kebijakan mengenai jalur prestasi.
Di mana, sebelumnya jalur ini menerima siswa berdasarkan keunggulan akademik maupun non-akademik, yakni olahraga dan seni.

“Ditambah lagi nanti itu ada jalur kepemimpina. Jadi, mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya Pramuka dan lain-lain, itu menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi,” tuturnya.

  1. Transparansi Data dan Daya Tampung

Seiring dengan perubahan nama, Mu’ti menegaskan tidak akan ada multitafsir serta mengedepankan transparansi.

“Bagaimana sistem ini dapat berjalan dengan baik adalah transparansi menyangkut data dan daya tampung sekolah negeri.”

“Jadi sekolah negeri A misalnya, itu bisa menerima berapa murid, daya tampungnya berapa, dengan cara seperti itu maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu,” bebernya.

Bagikan
Artikel Terkait
Harga BBM naik tajam Mei 2026. Solar Vivo tembus Rp30.890 per liter, sementara Pertamina juga lakukan penyesuaian harga.
News

Harga BBM Meledak! Solar Vivo Tembus Rp30 Ribu per Liter, Ini Daftar Lengkap Terbarunya

Kebijakan ini menjadi penopang penting bagi masyarakat, terutama di saat harga energi...

News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...