Home News 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Nomor 3 Kriteria Baru Jalur Prestasi
News

6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Nomor 3 Kriteria Baru Jalur Prestasi

Bagikan
Kemendikdasmen bakal mengeluarkan kebijakan baru mengenai evaluasi hasil belajar untuk peserta didik. Foto: Antara
Bagikan

Selain itu, sekolah dipastikan tidak bisa menerima siswa lebih dari daya tampung tersebut yang dalam hal ini mencegah siswa titipan.

“Ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas informasi bagi masyarakat,” tuturnya.

  1. Diselenggarakan 1 Gelombang

Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB nantinya hanya diselenggarakan dalam satu gelombang.

Hal ini berbeda dengan PPDB sebelumnya yang bisa dilaksanakan lebih dari satu tahapan atau gelombang.

Menurutnya, hal ini memberi peluang bagi sekolah swasta untuk tetap mendapatkan siswa baru.

  1. Siswa Sekolah Swasta Dibiayai Pemda-Prioritas PIP

Mu’ti telah bertemu langsung dengan Mendagri Tito untuk membahas bagaimana siswa yang bersekolah di swasta akan dibiayai oleh pemerintah daerah.

“Kami siapkan peraturannya, ada beebrapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta,” tambah Mu’ti.

Sementara itu, kebijakan mengenai sekolah swasta gratis sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BAntuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Juta juga pasti akan mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka. Kalau kemampuan fiskal mereka kuat, sedang, ya sebetulnya bisa memberikan bantuan,” kata Tito.

Tito menyebut akan mengungkap daftar sekolah yang memberikan bantuan biaya pendidikan maupun tidak.

Selain bantuan pembiayaan siswa sekolah swata oleh pemerintah daerah, Kemendikdasmen akan memprioritaskan mereka sebagai penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

“Kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah swasta,” cetus Mu’ti pada Kamis 30 Januari 2025.

(Ann)

Bagikan
Artikel Terkait
Harga BBM naik tajam Mei 2026. Solar Vivo tembus Rp30.890 per liter, sementara Pertamina juga lakukan penyesuaian harga.
News

Harga BBM Meledak! Solar Vivo Tembus Rp30 Ribu per Liter, Ini Daftar Lengkap Terbarunya

Kebijakan ini menjadi penopang penting bagi masyarakat, terutama di saat harga energi...

News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...