Home News Soroti Pencabutan Pagar Laut di Tangerang, Muhammadiyah: Pemerintahan Jokowi Harus Tanggung Jawab
News

Soroti Pencabutan Pagar Laut di Tangerang, Muhammadiyah: Pemerintahan Jokowi Harus Tanggung Jawab

Bagikan
Kejagung Kaji Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Sertipikat Tanah di Perairan Jadi Sorotan
Kejagung Kaji Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Sertipikat Tanah di Perairan Jadi Sorotan
Bagikan

finnews.id – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti pencabutan pagar laut yang hingga kini sudah sepanjang 16 kilometer (km). Meski demikian, PP Muhammadiyah menilai hal itu belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang lebih besar terkait penguasaan wilayah pesisir.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bidang Politik, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin. Parid menegaskan, selain pencabutan pagar, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) di laut harus segera dilakukan.

“Yang penting itu satu, sudah ketahuan siapa yang punya, lalu menteri siapa yang mengeluarkan HGB. Secara hukum ini harus diproses karena melanggar aturan,” kata Parid saat dihubungi Disway Group, Rabu 29 Januari 2025.

Parid mengatakan, kasus ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010. Oleh karena itu, kata dia, PP Muhammadiyah mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mengevaluasi serta mencabut seluruh izin HGB di wilayah laut yang dianggap bermasalah.

Lebih lanjut, Parid juga menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pengembang maupun pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan izin tersebut. “Kalau perlu, Presiden yang mengizinkan juga harus diperiksa. Dalam hal ini, pemerintahan Jokowi saat itu harus bertanggung jawab,” kata Parid.

Menurut Parid, pencabutan pagar laut di Tangerang hanyalah bagian kecil dari pola penguasaan pesisir utara Jawa oleh pihak-pihak tertentu. Ia menyebut bahwa keberadaan pagar laut juga ditemukan di banyak daerah lain di pesisir utara Jawa, yang berkaitan dengan proyek tangguh laut.

“Jangan sampai masyarakat terjebak hanya pada pencabutan pagar laut, sementara penegakan hukum tidak berjalan. Yang lebih besar adalah isu penguasaan pesisir untuk kepentingan tangguh laut yang sesat,” pungkasnya.

PP Muhammadiyah pun mendesak agar pemerintah, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian ATR/BPN, untuk mengambil langkah tegas dalam mencabut izin-izin HGB di wilayah laut yang berpotensi melanggar hukum. Selain mendesak pencabutan izin HGB, PP Muhammadiyah kata Parid juga menekankan pentingnya pemulihan ekosistem pesisir di Pantura Jawa.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Penyebab Bocornya KM Nabilah di Kepulauan Seribu Utara

finnews.id – Kecelakaan laut menimpa kapal kayu KM Nabilah di perairan tenggara...

News

TNI Gelar Operasi Senyap Selamatkan Karyawan PT Freeport dari OPM

finnews.id – Kesiapsiagaan dan ketangkasan personel TNI harus diuji secara nyata di...

InternasionalNews

Seorang Wisatawan Wanita Meregang Nyawa karena Diserang Hiu

finnews.id – Serangan hiu adalah peristiwa ketika hiu menggigit atau melukai manusia,...

News

Banjir dan Longsor di Kabupaten Jepara, Sungai Jebol Penduduk Terpaksa Mengungsi

finnews.id – Kabupaten Jepara dikenal luas sebagai daerah pesisir yang kaya akan...