Home News Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Vonis Harvey Moeis Tak Sesuai
News

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Vonis Harvey Moeis Tak Sesuai

Bagikan
Gedung KPK
Bagikan

“Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

“Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim Ketua menambahkan.

Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Berikut pedoman pertimbangan hakim yang diatur dalam Pasal 8 peraturan MA.

“Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. aspek kesalahan tinggi, yaitu:

1. terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;

2. terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau yang menyuruh melakukan terjadinya tindak pidana korupsi;

Bagikan
Artikel Terkait
News

KAI Hadirkan Motis Lebaran 2026, Kirim Motor Gratis Biar Mudik Lebih Aman

Dengan kuota yang diperkirakan lebih besar pada Lebaran 2026, Motis KAI diharapkan...

News

Telusur Jejak Asal Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi, Polri dan BI Angkat Bicara

Kentus mengaku menerima muatan karung berisi cacahan uang dari seorang pekerja TPA...

Gempa Besar M6,4 Guncang PACITAN, Terasa Sampai Denpasar
News

Gempa Besar M6,4 Guncang PACITAN, Terasa Sampai Denpasar

Kedalaman gempa yang hanya 10 kilometer (dangkal) menjadi alasan utama mengapa guncangan...

Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
News

Pasien Cuci Darah Dicoret dari PBI BPJS, Menkes Akhirnya Buka Suara

Meski demikian, BPJS Kesehatan membuka peluang bagi peserta JKN yang dinonaktifkan untuk...