Home News Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Vonis Harvey Moeis Tak Sesuai
News

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Vonis Harvey Moeis Tak Sesuai

Bagikan
Gedung KPK
Bagikan

“Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

“Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim Ketua menambahkan.

Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Berikut pedoman pertimbangan hakim yang diatur dalam Pasal 8 peraturan MA.

“Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. aspek kesalahan tinggi, yaitu:

1. terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;

2. terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau yang menyuruh melakukan terjadinya tindak pidana korupsi;

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Lantik 6 Dubes Baru RI, Nama Adik Luhut Jadi Sorotan
News

Prabowo Lantik 6 Dubes Baru RI, Nama Adik Luhut Jadi Sorotan

Finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengukuhkan enam Duta...

MENDAGRI USUL BAJU REJECT JADI BANTUAN BENCANA, Menkeu Belum Terima Pengajuan Resmi
News

MENDAGRI USUL BAJU REJECT JADI BANTUAN BENCANA! Menkeu: Belum Terima Pengajuan Resmi

Finnews.id – Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pemanfaatan baju...

ALHAMDULILLAH! Purbaya Pastikan Dana Bencana Sumatera & Aceh Aman
News

ALHAMDULILLAH! Purbaya Pastikan Dana Bencana Sumatera & Aceh Aman

Finnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan dana bantuan...

News

Larangan Ponsel di SRMA 15 Magelang Berbuah Prestasi Siswa

Anisa mengaku bahwa ada 60 persen jadi jumlah siswa mendapatkan nilai yang...