Home News Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Vonis Harvey Moeis Tak Sesuai
News

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Vonis Harvey Moeis Tak Sesuai

Bagikan
Gedung KPK
Bagikan

finnews.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang berlaku.

“Sudah ada peraturan MA tentang panduan untuk pemberian hukuman, termasuk khususnya yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Memang putusan yang pertama tidak mengikuti panduan yang MA,” kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu di Jakarta Pusat, Selasa 28 Januari 2025.

Dia menjelaskan dalam panduan peraturan MA telah diatur hukuman yang ideal berdasarkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.

Namun demikian, Laode tidak menjelaskan berapa vonis yang harus diberikan kepada Harvey jika mengacu pada panduan MA tersebut. Dirinya juga enggan berpendapat terlalu jauh tentang vonis yang diberikan hakim kepada Harvey.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Salinan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dijelaskan tata cara pengkategorian kerugian negara berdasarkan nilai korupsi sebuah kasus.

Dalam Pasal 6 ayat 1 dijelaskan kerugian paling berat jika kerugian negara di atas Rp100 miliar, kategori berat lebih dari Rp25 miliar, kategori sedang yakni Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, dan kategori ringan yakni Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, peraturan MA tersebut juga mengatur hakim dalam menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang dibagi menjadi tiga kategori yakni tinggi, sedang dan rendah.

Untuk diketahui, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Potensi Bibit Siklon, BMKG Peringatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Jawa hingga NTT!

finnews.id – Bibit Siklon 93S adalah sebuah gangguan atmosfer atau sistem tekanan rendah...

News

Kapolda NTT Tutup Audit Tematik Itwasum Polri 2025, Yakin Harapan Tercurah

finnews.id – Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K.,...

News

Sambut Natal 2025, Pemprov Sumut dan Korpri Gelar Pasar Murah dan MCU Gratis

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Korps Pegawai...

Pembunuhan anak politikus PKS Cilegon
News

Teka-Teki Kematian Putra Politikus PKS: Muhammad Axle Alami 19 Luka Tusuk, Polisi Periksa 8 Saksi

Finnews.id – Tabir gelap menyelimuti kasus kematian tragis Muhammad Axle (9) yang...