Home Nasional Heboh! Waketum PSI Dikeroyok Saat Audiensi Gaji Pekerja, Begini Kronologinya
Nasional

Heboh! Waketum PSI Dikeroyok Saat Audiensi Gaji Pekerja, Begini Kronologinya

Bagikan
Bro Ron
Bagikan

finnews.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A. Sinaga atau Bro Ron yang dikeroyok di sebuah kantor advokat di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 4 Mei 2026 sore.

Melansir dari akun Instagram @jakartapening pada Selasa 5 Mei 2026, dalam video tersebut terlihat Bro Ron dihajar pada bagian wajah oleh seorang pria berbaju dan topi yang serba hitam.

Peristiwa yang mengejutkan tersebut membuat petugas keamanan yang berbaju loreng mengamankan Bro Ron dari aksi pria yang melakukan pemukulan.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban bersama belasan pekerja mendatangi kantor advokat Michael Pitra and Partner di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu Bro Ron mendampingi 15 pekerja dari PT Sinergi Karya Sejahtera yang menuntut hak pembayaran gaji mereka yang disebut belum dibayarkan selama tiga bulan.

Menurut Braiel, kedatangan korban bertujuan meminta audiensi dengan pihak perusahaan untuk mempertanyakan hak upah para pekerja yang belum dibayarkan.

“Korban datang bersama sekitar 15 orang pekerja untuk meminta kejelasan terkait gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan. Namun situasi di lokasi memanas hingga berujung pengeroyokan,” kata AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Selasa 5 Mei 2026.

Peristiwa penganiayaan ini dipicu ketegangan setelah pihak yang ingin ditemui tidak berhasil dijumpai. Sehingga dua pria tersebut melakukan pemukulan hingga pengeroyokan terhadap Bro Ron. Waketum PSI mengalami luka sobek di bagian wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku tidak lama setelah kejadian, tak jauh dari lokasi perkara.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng,” ujar Braiel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga masih mendalami motif dan kronologi lengkap insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain yang memicu aksi kekerasan tersebut.

Bagikan
Written by
Ari Nur Cahyo

Penulis di FIN Corp sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.

Artikel Terkait
Nasional

Pariwisata Indonesia Melesat di 2026 !! Turis Malaysia Dominasi Kunjungan

finnews.id – Jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia, menunjukkan tren sangat...

Nasional

Daftar Lengkap Harga Hewan Kurban 2026 di Dompet Dhuafa: Panduan Praktis Ibadah Idul Adha

finnews.id – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2026, antusiasme masyarakat Indonesia...

Nasional

Gaji Cepat Habis? Simak Metode 50/30/20, Solusi Cerdas Atur Keuangan Agar Masa Depan Terjaga

finnews.id – Memasuki pertengahan tahun, banyak masyarakat mulai mengeluhkan kondisi finansial yang...

Nasional

Siap-siap! KPM Bakal Terima Pencairan PKH Mei 2026 Masuk ke Rekening KKS

finnews.id – Masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah...