finnews.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A. Sinaga atau Bro Ron yang dikeroyok di sebuah kantor advokat di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 4 Mei 2026 sore.
Melansir dari akun Instagram @jakartapening pada Selasa 5 Mei 2026, dalam video tersebut terlihat Bro Ron dihajar pada bagian wajah oleh seorang pria berbaju dan topi yang serba hitam.
Peristiwa yang mengejutkan tersebut membuat petugas keamanan yang berbaju loreng mengamankan Bro Ron dari aksi pria yang melakukan pemukulan.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban bersama belasan pekerja mendatangi kantor advokat Michael Pitra and Partner di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu Bro Ron mendampingi 15 pekerja dari PT Sinergi Karya Sejahtera yang menuntut hak pembayaran gaji mereka yang disebut belum dibayarkan selama tiga bulan.
Menurut Braiel, kedatangan korban bertujuan meminta audiensi dengan pihak perusahaan untuk mempertanyakan hak upah para pekerja yang belum dibayarkan.
“Korban datang bersama sekitar 15 orang pekerja untuk meminta kejelasan terkait gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan. Namun situasi di lokasi memanas hingga berujung pengeroyokan,” kata AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Selasa 5 Mei 2026.
Peristiwa penganiayaan ini dipicu ketegangan setelah pihak yang ingin ditemui tidak berhasil dijumpai. Sehingga dua pria tersebut melakukan pemukulan hingga pengeroyokan terhadap Bro Ron. Waketum PSI mengalami luka sobek di bagian wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku tidak lama setelah kejadian, tak jauh dari lokasi perkara.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng,” ujar Braiel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga masih mendalami motif dan kronologi lengkap insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain yang memicu aksi kekerasan tersebut.