finnews.id – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan berbagai program strategis guna meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan konkret yang langsung menyentuh kebutuhan buruh, mulai dari kenaikan upah hingga perlindungan sosial.
Upah Minimum 2026 Naik, Lebih Berkeadilan
Salah satu kebijakan utama adalah kenaikan upah minimum tahun 2026 yang telah mulai dirasakan pekerja di berbagai daerah. Penetapan ini mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Tak hanya itu, pemerintah juga kembali mengatur upah minimum sektoral agar lebih adil, khususnya bagi pekerja di sektor dengan risiko kerja dan karakteristik khusus.
Bonus Ojol dan Kurir Naik, Minimal 25 Persen
Kabar baik juga datang bagi pengemudi ojek online dan kurir. Pemerintah menetapkan bonus hari raya (BHR) minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mengakui peran penting pekerja sektor informal dalam perekonomian digital.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen
Pemerintah juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial melalui diskon 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menariknya, program ini kini diperluas tidak hanya untuk pengemudi dan kurir daring, tetapi juga mencakup petani, nelayan, pedagang, hingga peternak.
Manfaat JKP Ditingkatkan, PHK Lebih Terlindungi
Bagi pekerja yang terdampak PHK, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini semakin besar. Pemerintah memberikan:
- Uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan
- Akses informasi pasar kerja
- Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan
Langkah ini diharapkan mampu membantu pekerja bangkit kembali setelah kehilangan pekerjaan.
Bantuan Subsidi Upah dan Rumah untuk Buruh
Pemerintah juga telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja dengan nominal Rp600.000 per orang.
- bantuan subsidi upah BSU 2025
- bonus ojol 25 persen
- Diskon iuran bpjs ketenagakerjaan
- Hari Buruh 2026
- Headline
- kebijakan ketenagakerjaan terbaru
- Kenaikan Upah Minimum 2026
- kesejahteraan buruh Indonesia
- lowongan kerja fresh graduate 2026
- manfaat JKP terbaru
- May Day 2026 Indonesia
- program Kementerian Ketenagakerjaan
- program pelatihan vokasi nasional
- rumah subsidi untuk buruh
- RUU Perlindungan PRT