IKNPOS.ID – Wanita yang mendadak viral lantaran tertangkap kamera sedang duduk di atas punggung seekor penyu di Pantai Biru, Makassar, akhirnya muncul ke hadapan publik. Setelah menuai gelombang kecaman masif dari warganet, perempuan tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui kesalahannya pada Senin 27 April 2026
Aksi nekat perempuan berkerudung ini sebelumnya memicu kemarahan publik setelah video pendek yang merekam dirinya duduk santai di atas cangkang penyu beredar luas di media sosial. Melalui klarifikasi terbaru yang diunggah oleh berbagai platform media, ia menjelaskan latar belakang tindakan kontroversial yang mencederai prinsip konservasi tersebut.
Dalam pengakuannya, perempuan tersebut berdalih bahwa tindakannya murni lahir dari rasa antusias yang berlebihan dan kurangnya literasi mengenai perlindungan hewan. Ia mengaku baru pertama kali melihat penyu secara langsung di alam liar, sehingga kehilangan kendali atas perilakunya saat itu.
“Sejujurnya itu adalah momen pertama kali saya melihat penyu secara langsung. Karena rasa senang yang berlebihan, saya jadi khilaf,” ungkapnya dengan nada menyesal.
Meskipun mengklaim tidak mengetahui bahwa penyu merupakan satwa yang negara lindungi secara hukum, ia menyadari bahwa ketidaktahuan bukanlah pembelaan yang kuat di mata hukum. Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk menyakiti atau menyiksa hewan tersebut secara sengaja.
“Saya sangat sadar bahwa ketidaktahuan bukanlah alasan. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya tidak ada niatan untuk menyakiti penyu tersebut,” terangnya lebih lanjut.
Meski pelaku sudah melayangkan permohonan maaf sebesarnya kepada masyarakat, respons warganet terpantau masih sangat dingin. Banyak pihak menilai bahwa sekadar meminta maaf tidak akan memberikan efek jera yang cukup terhadap pelaku gangguan satwa dilindungi.
Sejumlah netizen bahkan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas. Mereka mengingatkan bahwa tindakan mengganggu satwa dilindungi memiliki payung hukum yang sangat jelas, yakni UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.