Home Internasional Indonesia Bakal Pajaki Selat Malaka, Begini Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya
Internasional

Indonesia Bakal Pajaki Selat Malaka, Begini Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya

Bagikan
Ilustrasi Selat Malaka (AI)
Bagikan

finnews.id – Isu rencana Indonesia memungut pajak dari kapal yang melintasi Selat Malaka akhirnya diluruskan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kabar tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi rencana resmi.

“Itu bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk memungut pajak,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Purbaya memastikan Indonesia tetap berpegang pada aturan hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah diratifikasi.

Dalam aturan tersebut, terdapat prinsip freedom of navigation atau kebebasan bernavigasi yang mengharuskan negara memberikan akses bagi kapal-kapal internasional untuk melintas, termasuk di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Di prinsip itu kita wajib mengizinkan kapal lewat dan menjaga keamanan jalur pelayaran,” jelasnya.

Pemerintah menegaskan tidak akan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kesepakatan internasional.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia justru mendapat pengakuan global melalui UNCLOS dengan syarat tetap menjamin kebebasan pelayaran di jalur strategis seperti Selat Malaka.

“Kita menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegas Purbaya.

Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif apa pun di jalur pelayaran internasional tersebut.

Menurutnya, Selat Malaka merupakan salah satu jalur laut tersibuk di dunia yang dilindungi oleh UNCLOS, khususnya Pasal 37 hingga 39.

“Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan kelancaran lalu lintas laut yang saling menguntungkan,” ujar Sugiono.

Sebagai salah satu jalur perdagangan global paling vital, Selat Malaka memiliki peran penting dalam distribusi energi dan logistik dunia.

Karena itu, pemerintah memastikan tidak akan ada kebijakan yang menghambat arus pelayaran internasional di kawasan tersebut.

Kesimpulannya, kabar Indonesia akan memajaki kapal di Selat Malaka tidak benar. Pemerintah menegaskan tetap patuh pada hukum internasional dan menjaga jalur pelayaran tetap bebas serta aman.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Internasional

Waspada! Badan Pengawas Eropa Beri Peringatan: AI Percepat Risiko Serangan Siber

finnews.id – Dunia keuangan kini menghadapi tantangan baru yang sangat serius. Kepala...

Internasional

Kesepakatan Energi RI–Rusia: 150 Juta Barel Minyak Mengalir ke Indonesia

finnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional...

Internasional

Investor Asing Borong Saham Jepang! Nikkei Tembus Level 60.000 Berkat Reli AI dan Isu Damai

finnews.id – Pasar modal Negeri Sakura kembali menunjukkan taringnya. Para investor asing...

Internasional

Kapal-kapal Asia Diprediksi Akan Segera Lintasi Selat Hormuz, Bagaimana dengan Perusahaan Barat?

finnews.id – Situasi di Selat Hormuz kini memasuki babak baru yang cukup...