finnews.id – Pemerintah Indonesia tengah bersiap melakukan perombakan besar di tubuh perusahaan plat merah. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk melakukan transformasi menyeluruh.
Tidak main-main, pemerintah berencana memangkas jumlah BUMN dari 1.077 perusahaan menjadi hanya sekitar 200 hingga 300 perusahaan saja.
Langkah berani ini sejalan dengan pembentukan Sovereign Wealth Fund Danantara. Melalui wadah ini, aset-aset negara akan dikonsolidasikan agar lebih terarah dan mampu bersaing di level global.
Strategi Empat Tahapan: Membedah Kesehatan BUMN
Dony menjelaskan bahwa perampingan ini tidak dilakukan secara asal. Pihaknya tengah meninjau secara fundamental seluruh ekosistem perusahaan negara melalui empat tahapan asesmen yang mendalam.
“Kita melakukan asesmen mendalam melalui empat tahapan, mulai dari global benchmark, potensi pasar, hingga kapabilitas internal,” ujar Dony dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 23 April 2026, dikutip Antara.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BP BUMN membagi perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam empat kategori utama:
-
Likuidasi: Berlaku bagi perusahaan yang memiliki beban utang jauh di atas aset dan sudah kehilangan daya saing di pasar.
-
Divestasi: Khusus untuk perusahaan skala kecil yang bergerak di luar bisnis inti (non-core), contohnya agen perjalanan yang dimiliki oleh BUMN energi.
-
Konsolidasi (Penggabungan): Penggabungan perusahaan berdasarkan sektor industri, seperti perhotelan, rumah sakit, dan logistik guna menciptakan skala ekonomi yang lebih kuat.
-
Pengembangan: Fokus pada BUMN strategis yang menjadi pilar utama ekonomi dan pertahanan nasional.
Dari “Sinergi” Menjadi “Wajib”: Aturan Main Baru BUMN
Selain merampingkan jumlah perusahaan, Dony Oskaria juga membawa perubahan paradigma yang sangat signifikan dalam interaksi antar-BUMN. Ia menghapus istilah “Sinergi BUMN” dan menggantinya dengan “Kewajiban”.
Hal ini dikarenakan status kepemilikan kini berada di bawah Danantara. Dony menekankan bahwa seluruh kebutuhan di lingkungan BUMN yang berkaitan dengan perusahaan negara lainnya hukumnya adalah wajib.
“Sekarang pemiliknya adalah Danantara. Bukan sinergi lagi, tapi namanya ‘wajib’ menggunakan perusahaan BUMN. Seluruh kebutuhan di lingkungan BUMN yang bersinggungan dengan perusahaan seperti di Defend.id hukumnya wajib,” tegasnya.