Home Nasional Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak atau Terbakar di Bank Indonesia Lewat PINTAR BI
Nasional

Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak atau Terbakar di Bank Indonesia Lewat PINTAR BI

Bagikan
Bakar Uang
Bagikan

finnews.id – Baru-baru ini, media sosial ramai memperbincangkan sebuah momen menarik ketika seorang pria berhasil menukarkan uang kertas yang hangus terbakar di Bank Indonesia (BI). Peristiwa ini sontak menyita perhatian publik luas. Banyak masyarakat awam yang sebelumnya mengira bahwa uang tunai yang sudah mengalami kerusakan parah, seperti robek, luntur, atau bahkan sebagian hangus terbakar, otomatis kehilangan nilai tukarnya dan tidak laku lagi di pasaran.

Kenyataannya, Bank Indonesia memiliki kebijakan khusus untuk menangani persoalan ini. Otoritas moneter tertinggi di Tanah Air tersebut terus berkomitmen menjalankan program uang layak edar bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui program ini, Bank Indonesia secara aktif melayani masyarakat yang ingin menukarkan uang Rupiah cacat atau rusak agar mereka kembali mendapatkan uang tunai yang bersih dengan nominal utuh.

Tentu saja, Anda tidak bisa sembarangan menukarkan uang yang kerusakannya sudah sangat ekstrem tanpa prosedur. Bank Indonesia menetapkan sejumlah parameter dan syarat fisik yang cukup ketat. Petugas bank wajib memastikan keaslian uang tersebut terlebih dahulu sebelum mereka menyetujui proses pergantian agar terhindar dari tindak kejahatan pemalsuan.

Lalu, apa saja syarat fisik uang kertas rusak yang Bank Indonesia terima? Bank Indonesia menetapkan aturan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penggantian uang rusak dengan nilai nominal yang sama persis jika uang tersebut memenuhi seluruh indikator berikut ini.

Pertama, fisik uang Rupiah kertas harus memiliki ukuran yang lebih besar dari dua pertiga (2/3) ukuran aslinya. Artinya, bagian uang yang hilang karena insiden terbakar, sobek, atau dimakan rayap tidak boleh melebihi sepertiga dari total luasan uang tersebut. Apabila fisik uang menyusut hingga sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka Bank Indonesia secara tegas menolak memberikan penggantian.

Kedua, petugas bank masih dapat mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah tersebut secara visual maupun menggunakan alat bantu. Elemen pengaman utama seperti benang pengaman, tanda air (watermark), tekstur kertas, atau tinta berubah warna idealnya masih bisa petugas identifikasi dengan jelas.

Ketiga, kondisi uang Rupiah kertas yang rusak tersebut harus masih merupakan satu kesatuan yang utuh. Kondisi ini berlaku mutlak, baik uang tersebut masih memiliki nomor seri yang lengkap maupun nomor serinya sudah sebagian terpotong akibat kerusakan.

Keempat, apabila uang Rupiah kertas tersebut sudah terbelah atau tidak lagi menjadi satu kesatuan yang menempel, masyarakat tetap bisa menukarkannya. Namun, syarat utamanya adalah kedua belah nomor seri yang tertera pada potongan-potongan uang Rupiah tersebut harus utuh dan menunjukkan deretan angka yang sama persis. Hal ini mencegah potensi kecurangan dari oknum yang sengaja memotong satu lembar uang demi menukarkannya menjadi dua kali lipat.

Jika fisik uang rusak Anda sudah memenuhi kriteria tersebut, langkah selanjutnya adalah mengikuti tata cara penukarannya. Bank Indonesia kini telah memodernisasi sistem layanan mereka sehingga proses penukaran berjalan sangat sistematis dan bebas antrean panjang. Berikut adalah panduan lengkap cara menukarkan uang rusak atau terbakar:

Langkah pertama, masyarakat wajib melakukan pemesanan jadwal penukaran secara daring. Anda cukup mengakses laman resmi PINTAR BI melalui peramban internet di ponsel pintar atau komputer. Pada portal tersebut, Anda harus memilih lokasi kantor perwakilan Bank Indonesia atau bank umum terdekat, lalu menentukan tanggal serta jam kedatangan sesuai ketersediaan kuota layanan yang ada.

Langkah kedua, Anda perlu menyiapkan fisik uang rusak tersebut dengan sangat hati-hati. Masyarakat harus memisahkan uang rusak berdasarkan nominal pecahannya masing-masing. Jika uang tersebut robek sangat parah atau nyaris hancur karena terbakar, Anda bisa menempelkan serpihan uang tersebut di atas selembar kertas putih bersih. Hindari menggunakan selotip bening atau lem perekat yang terlalu tebal hingga menutupi elemen penting yang menunjukkan keaslian uang.

Langkah ketiga, datanglah ke kantor bank yang sudah Anda pilih tepat pada waktu yang tertera di bukti pemesanan daring. Anda wajib membawa kelengkapan dokumen berupa bukti pemesanan dari laman PINTAR BI, fisik uang cacat yang hendak Anda tukarkan, serta kartu identitas resmi berupa e-KTP asli yang masih berlaku.

Langkah keempat, serahkan seluruh dokumen dan uang rusak tersebut kepada petugas di loket pelayanan. Petugas bank akan langsung melakukan proses verifikasi secara teliti. Mereka menggunakan alat pemindai khusus untuk menakar persentase ukuran fisik serta mendeteksi keaslian uang tersebut. Jika hasil verifikasi membuktikan bahwa uang Anda memenuhi syarat batas dua pertiga bagian, pihak bank akan langsung mencairkan uang baru dengan nominal yang sama persis tanpa memungut potongan biaya sepeser pun.

Bagikan
Artikel Terkait
Magang Berbayar Batch II telah dibuka
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

finnews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang...

Nasional

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 19 April 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik Drastis

finnews.id – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga tiga jenis Bahan Bakar...

Nasional

Presiden Prabowo dan Wamentan Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Nasional Aman 11 Bulan

finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan)...

Nasional

Hasil Liga Inggris: MU Taklukkan Chelsea, Tottenham Kian Merana di Zona Degradasi

finnews.id – Hasil Liga Inggris Sabtu 18 April 2026- Minggu, 19 April...